LPHB Soroti Penggeledahan KPK di Rumah Kadis PUPR Bengkulu: Bawa Barang Bukti, Belum Ada Tersangka

2 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Rangkaian tindakan penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Bengkulu menuai sorotan dari lembaga pengawas hukum lokal.

Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) mengkritik langkah tim penyidik yang menyita banyak barang bukti dari kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, namun belum juga mengumumkan penetapan tersangka.

Direktur LPHB, Achmad Tarmizi Gumay SH MH, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, penggeledahan di rumah Kadis PUPR tersebut berlangsung maraton sejak Jumat (24/7) malam sekitar pukul 21.00 WIB hingga Sabtu (25/7) dini hari pukul 04.00 WIB.

Dalam operasi penyisiran selama tujuh jam tersebut, tim penyidik KPK diketahui membawa sedikitnya lima koper yang diduga kuat berisi barang bukti hasil penggeledahan.

Kendati membawa barang bukti dalam jumlah besar, ketiadaan penahanan atau pengumuman tersangka secara langsung di lokasi memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat.

“Kalau memang membawa barang bukti sebanyak itu, mengapa tidak ada tersangka yang ikut dibawa? Kondisi seperti ini justru memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Achmad Tarmizi Gumay, Minggu (26/7/26).

Tarmizi menilai, belum tersampaikannya penjelasan resmi mengenai status hukum pihak-pihak yang diperiksa serta kepastian isi barang yang disita berpotensi menimbulkan asumsi liar.

Langkah tersebut dikhawatirkan dapat menggerus kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang dijalankan KPK.

Atas kondisi tersebut, LPHB mendesak lembaga antirasuah untuk segera memberikan keterbukaan informasi.

KPK diminta menyampaikan rilis resmi terkait perkembangan status hukum pihak terkait serta detail barang yang telah diamankan dari penggeledahan tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *