Bengkulu, Satujuang.com – Proses hukum dugaan tindak pidana perbankan yang menyeret mantan Direktur Utama Bank Bengkulu, H Agus Salim, memasuki babak baru.
Penyidik Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Bengkulu resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rabu (15/7/26) siang.
Pelimpahan ini dilakukan hanya berselang beberapa hari setelah Pengadilan Negeri Bengkulu secara resmi menolak gugatan praperadilan yang sempat diajukan oleh pihak Agus Salim.
Proses serah terima administrasi dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Saat tiba di lokasi, Agus Salim tampak mengenakan baju batik dan duduk di kursi roda dengan didampingi tim penasihat hukumnya.
Berdasarkan pertimbangan medis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk tidak menjebloskan mantan petinggi bank daerah tersebut ke Rumah Tahanan (Rutan) negara, melainkan menetapkannya sebagai Tahanan Rumah.
Tersangka diketahui baru saja menjalani operasi besar pemasangan alat pacu jantung dan masih membutuhkan pengawasan serta kontrol medis secara berkala.
Kasus yang menjerat Agus Salim ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi/tindak pidana perbankan dalam penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi pada tahun 2019 lalu.
Kredit jumbo senilai Rp5 miliar tersebut dikucurkan melalui Bank Bengkulu Cabang Kepahiang kepada PT Agung Jaya Grup (AJG).
Menariknya, pada perkara jilid pertama sebelumnya, empat pejabat internal Bank Bengkulu yang diseret ke meja hijau telah divonis bebas atau onslag van alle rechtsvervolging oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu, lantaran perbuatan mereka dinilai majelis hakim bukan merupakan ranah tindak pidana.
Kuasa Hukum Agus Salim, Irvan Yudha Oktara SH, membenarkan bahwa kliennya mendapatkan status penahanan rumah murni karena alasan kesehatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan karena perlakuan khusus (privilese).
Irvan juga menepis tudingan yang menyebut kliennya mengulur-ulur waktu. Sebelumnya, proses pelimpahan ini memang sempat mandek beberapa bulan hingga penyidik melayangkan 5 kali surat panggilan, akibat kondisi fisik tersangka yang drop pasca-operasi.
“Prinsipnya proses administrasi pelimpahan sudah dilaksanakan. Informasi yang kami terima, klien kami dilakukan penahanan rumah dengan pertimbangan kondisi medis pasca operasi jantung, termasuk adanya keterbatasan gerak serta kebutuhan menjalani kontrol rutin kepada dokter,” ujar Irvan kepada awak media.
Terkait kandasnya gugatan praperadilan di PN Bengkulu, kubu Agus Salim menyatakan legawa dan siap bertarung di persidangan materi pokok perkara kelak.
“Sejak putusan praperadilan dibacakan, kami menghargai proses hukum yang berjalan. Kami akan mengikuti seluruh tahapan berikutnya secara kooperatif dan fokus menghadapi proses pembuktian di persidangan,” pungkasnya.
Dengan rampungnya proses Tahap II ini, kewenangan perkara sepenuhnya beralih ke tangan penuntut umum.
JPU kini tengah merampungkan berkas dakwaan sebelum melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Bengkulu dalam waktu dekat. (Red/Cik)











