Kasus Minyakita Oplosan Bengkulu: Aktor Kakap DPO, Kepala Produksi Mulai Disidang

3 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Perkara dugaan pengemasan ulang minyak goreng curah ilegal menjadi produk bermerek Minyakita di Kota Bengkulu resmi bergulir di meja hijau.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (14/7/26).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim T Oyong SH MH. Namun, alih-alih hanya menyeret terdakwa Riky Prayoga yang bertindak sebagai kepala produksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara mengejutkan membongkar adanya aktor kakap berinisial H yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Nama H muncul dalam dokumen kontrak jual beli minyak goreng dalam volume besar, yakni sebanyak 40 ribu kilogram, dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp778 juta.

JPU Kejati Bengkulu, Lucky Selvano Marigo SH, menegaskan bahwa peran dan tanggung jawab H selaku pengendali bisnis sudah dituangkan secara jelas di dalam surat dakwaan penuntut umum.

“Di dalam dakwaan sudah kita sebutkan bahwa ada orang yang bertanggung jawab, kita sebutkan inisial H. Di situ sudah kita dakwakan dan statusnya sekarang masih DPO,” ujar Lucky usai persidangan.

Perkara ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh kepolisian di sebuah bangunan di Jalan Cendana I, Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu.

Di lokasi tersebut, terdakwa Riky Prayoga bertindak sebagai kepala produksi yang bertanggung jawab mengemas ulang minyak goreng curah ke dalam botol dan jeriken, lalu menempelkan merek Minyakita.

Produk oplosan itu terbukti diedarkan tanpa memenuhi standar mutu konsumen, tidak memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI), serta menggunakan stiker BPOM dan label halal tiruan.

Akibat tindakan tersebut, Riky didakwa pasal berlapis melalui dakwaan alternatif, yakni UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, dan UU Pangan dengan ancaman hukuman berat.

JPU turut menyita ribuan kardus Minyakita, toren minyak, mesin sealer, hingga mesin pemanas sebagai barang bukti.

Usai persidangan ditunda untuk agenda nota keberatan (eksepsi), penasihat hukum terdakwa, Sugian Pribadi dan Suhartono, langsung melayangkan kritik tajam terhadap konstruksi dakwaan jaksa yang dinilai salah sasaran.

Sugian menegaskan bahwa kliennya bukanlah pelaku usaha atau pemilik modal yang meraup keuntungan ratusan juta, melainkan hanya pekerja harian yang mencari nafkah.

“Dalam surat dakwaan disebutkan pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan barang. Sementara klien kami bukan pelaku usaha. Klien kami hanya seorang buruh atau karyawan lepas yang tidak memiliki surat keputusan pengangkatan maupun jabatan di perusahaan,” kritik Sugian kepada wartawan.

Kubu terdakwa mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih dan segera meringkus DPO berinisial H agar jaringan kakap di balik bisnis minyak goreng ilegal ini bisa dibongkar secara utuh dan adil di persidangan.

Kasus ini sempat menarik perhatian banyak pihak, sebab lokasi kejadian merupakan tempat yang sama pengemasan minyak goreng Bumi Merah Putih (BMP).

BMP sendiri merupakan produk minyak goreng yang sempat digadang-gadang menjadi salah satu wujud keberhasilan Bengkulu dalam menciptakan produk sendiri.

Diklaim dari minyak hasil olahan sawit yang ditanam di Bengkulu, diolah dan disebarkan di Bengkulu oleh orang Bengkulu sendiri.

Semakin viral BMP ini karena sempat ada kunjungan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan saat peluncuran. Sejumlah media massa pun berlomba-lomba memberitakan, dihadiri banyak pejabat pemerintahan.

Namun sayangnya tak lama berselang lokasi ini justru terungkap jadi lokasi pengemasan minyak goreng ilegal yang saat ini sedang disidangkan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *