Lebong, Satujuang.com – Pemerintah Kabupaten Lebong mendorong lahirnya aturan baru yang mewajibkan perusahaan melaporkan pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada pemerintah daerah. Melalui regulasi tersebut, perusahaan juga diharapkan lebih terlibat dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Lebong.
Usulan itu disampaikan dalam nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna DPRD Lebong, Senin (13/7/26).
Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Syarifudin, mengatakan perda yang berlaku saat ini dinilai belum mampu mengakomodasi pelaksanaan CSR karena sifatnya masih sukarela. Akibatnya, masih banyak perusahaan yang belum menyampaikan laporan maupun mengoordinasikan program CSR kepada Pemerintah Kabupaten Lebong.
Melalui Raperda tersebut, pemerintah daerah ingin memiliki dasar hukum yang lebih kuat agar perusahaan tidak lagi mengabaikan kewajiban pelaporan CSR. Selain itu, penyaluran program CSR diharapkan lebih terarah dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Menurut Syarifudin, saat ini terdapat 11 perusahaan yang tergabung dalam Forum CSR Kabupaten Lebong. Namun, baru Bank Bengkulu dan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) yang secara rutin menyampaikan laporan pelaksanaan program CSR kepada pemerintah daerah. Sementara sembilan perusahaan lainnya belum rutin melaporkan kegiatan maupun penyaluran program CSR.
Dengan kondisi itu, pemerintah daerah berharap seluruh perusahaan memiliki tanggung jawab yang sama, baik dalam melaksanakan, melaporkan, maupun menyalurkan program CSR melalui Pemerintah Kabupaten Lebong sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
“Nah dengan kami usulkannya raperda ini, kami berharap teman-teman itu punya tanggung jawab yang sama sehingga mereka diwajibkan untuk menyampaikan laporan, termasuk juga untuk menyalurkan CSR-nya melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong,” tutup Syarifudin. (ficky).











