Bengkulu, Satujuang.com – Langkah hukum Agusalim kandas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu resmi menolak seluruh permohonan praperadilan mantan Direktur Bank Bengkulu tersebut dalam pusaran kasus dugaan korupsi kredit macet, Kamis (9/7/26).
Hakim tunggal Muhammad Iman dalam amar putusannya menyatakan bahwa proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh tim penyidik Polda Bengkulu telah sah demi hukum.
Prosedur tersebut dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana serta didukung alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Dalam pertimbangan hukumnya, pengadilan menilai permohonan yang diajukan kubu Agusalim tidak beralasan menurut hukum sehingga harus dikesampingkan seluruhnya.
Penyidik dinilai telah menjalankan kewenangannya sesuai prosedur dan tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam proses penyidikan.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Termohon telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memiliki dasar hukum yang sah,” ujar hakim Muhammad Iman saat membacakan amar putusan.
Hakim juga menegaskan bahwa tindakan hukum yang diambil oleh pihak kepolisian telah memenuhi standar minimal pembuktian.
“Majelis berpendapat tindakan penyidik dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan didasarkan pada alat bukti yang cukup,” lanjut hakim dalam pertimbangannya.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, proses hukum terhadap perkara dugaan kredit macet Bank Bengkulu dipastikan tetap berjalan.
Hakim memerintahkan penyidik untuk segera merampungkan berkas perkara pokok.
Merespons putusan tersebut, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto membenarkan bahwa tim hukum bentukan Polda telah memenangkan persidangan prapid tersebut.
“Benar tadi untuk sidang Prapid Majelis Hakim menolak permohonan pemohon,” ungkap Imam.
Menurut Imam, dengan adanya perintah dari majelis hakim untuk melanjutkan penyidikan, pihak penyidik akan bergerak cepat melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti fisik ke kejaksaan.
“Selanjutnya kita akan melimpahkan tahap 2 yaitu tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan proses selanjutnya,” terang Kabid Humas.
Di sisi lain, kubu pemohon mengaku berlapang dada menerima hasil persidangan tersebut.
Mereka menegaskan akan bersikap kooperatif mengikuti seluruh tahapan hukum ke depan.
Kuasa Hukum Agusalim, Irvan Yuda SH, menyampaikan bahwa esensi perjuangan kliennya baru akan diuji secara mendalam pada persidangan pokok di Pengadilan Tipikor nanti.
“Ya, kita menghargai putusan majelis Hakim dan menghormati putusan hakim, dan selanjutnya kita akan siap bertarung di pembuktian,” pungkas Irvan Yuda. (Red)











