Empat Tersangka Baru Kasus PDAM Tirta Hidayah Terancam 20 Tahun Penjara

3 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Empat tersangka baru kasus PDAM Tirta Hidayah terancam 20 tahun penjara menyusul penyesuaian kualifikasi yuridis menggunakan undang-undang pidana terbaru oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Keempat oknum karyawan tersebut terbukti berperan aktif sebagai broker yang menumbalkan para pencari kerja.

Mereka mengumpulkan dana haram demi keuntungan para mantan petinggi yang kini sudah mendekam di jeruji besi.

Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid, melalui Kabid Humas Kombes Pol Imam Wijayanto, membenarkan bahwa penetapan keempat tersangka baru berinisial HS, RY, FJ, dan RZ ini merupakan hasil pengembangan intensif pasca-putusan sidang jilid pertama.

Modus yang dijalankan keempat pegawai ini adalah memanfaatkan statusnya sebagai orang dalam untuk mendekati para calon pelamar Kerja Harian Lepas (PHL).

Dengan iming-iming kelulusan instan, mereka menarik sejumlah uang sebagai syarat diterima bekerja.

Setelah uang pelicin terkumpul dari keringat para korban, para broker ini menyetorkannya kepada para bos besar yang menjadi terdakwa utama di Jilid I.

Kini, setelah para bos terjungkal, giliran kaki tangan mereka yang ikut diseret.

“Benar, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan gratifikasi dan suap penerimaan Pegawai Harian Lepas di Perumda Tirta Hidayah,” kata Kombes Pol Imam Wijayanto, Kamis (9/7/26).

Langkah penyidik dalam memotong rantai mafia rekrutmen ini menerapkan pasal pidana dan langsung mengombinasikannya dengan regulasi hukum terbaru yang berlaku.

Penyidik menerapkan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diperbarui.

Sanksi tersebut diperkuat dengan penyesuaian kualifikasi yuridis Pasal 603 dan atau 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo Lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Konstruksi hukum baru inilah yang membuat keempatnya menghadapi ancaman kurungan maksimal hingga 20 tahun penjara.

“Para tersangka sudah beberapa kali diperiksa. Saat ini berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan Bengkulu dan tengah berproses melengkapi petunjuk (P19) dari JPU,” tambah Kombes Pol. Imam Wijayanto.

Skenario “karyawan makan sesama karyawan” ini menjadi pelengkap dari akhir tragis kepemimpinan manajemen Perumda Tirta Hidayah sebelumnya.

Pada Jilid I, Pengadilan Tipikor Bengkulu telah menjatuhkan vonis berat kepada tiga aktor intelektual:

  • Samsu Bahri (Mantan Direktur Utama): Divonis 6 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10 miliar.
  • Yanwar Pribadi (Mantan Kasubag Umum): Divonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp510 juta.
  • Eki Harianto (Mantan Kasubag Penggantian Water Meter): Divonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp530 juta.

Dengan bergulirnya Jilid II yang menyasar para broker internal ini, publik kini melihat bagaimana seluruh jaringan gurita korupsi di tubuh perusahaan air minum daerah tersebut mulai dipreteli satu demi satu hingga tuntas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *