Bengkulu, Satujuang.com – Kasus dugaan investasi bodong berkedok Arisan dan Dana Pinjaman (Dapin) yang dikendalikan oleh tersangka NC alias Yeyen alias Cik Obooy terus menggelinding panas.
Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu kini bergerak agresif melacak aset (asset tracing) setelah jumlah korban melonjak tajam.
Hingga pertengahan Juli 2026, tercatat sudah ada 145 orang yang resmi melapor menjadi korban keganasan investasi bodong ini, dengan total kerugian materiil yang sangat fantastis mencapai Rp6,5 miliar.
Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid, melalui Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto, mengungkapkan bahwa posko pengaduan di Mapolda Bengkulu masih terus diserbu oleh masyarakat yang merasa ditipu oleh tersangka.
Pihak kepolisian memprediksi angka kerugian dan jumlah korban masih akan terus bertambah seiring berjalannya proses penyidikan mendalam.
“Sampai saat ini korban yang telah melapor sebanyak 145 orang dengan total kerugian sekitar Rp6,5 miliar. Penyidik masih terus membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk membuat laporan resmi,” ujar Imam, Rabu (8/7/26).
Imam juga tidak menampik bahwa gurita penipuan yang dijalankan Cik Obooy ini memiliki jaringan yang luas.
Para korban tidak hanya menumpuk di Provinsi Bengkulu, melainkan tersebar di sejumlah daerah di luar provinsi yang tergiur oleh iming-iming keuntungan besar dari sistem Dapin tersebut.
Bukan hanya sekadar memeriksa saksi-saksi dan melengkapi alat bukti untuk mempercepat pemberkasan perkara, penyidik Subdit Fismondev saat ini fokus menguliti aliran dana (flow of funds) dan memburu harta kekayaan milik tersangka.
Langkah represif ini diambil untuk menyelamatkan sisa uang para korban melalui mekanisme pemulihan aset (asset recovery).
“Saat ini Subdit Fismondev juga melakukan pengembangan dan mendalami aset-aset tersangka. Baik berupa tracing aset maupun upaya recovery untuk mengamankan harta yang diduga bersumber dari uang haram para korban,” tegas Kabid Humas.
Sebelumnya, sepak terjang NC alias Yeyen alias Cik Obooy dalam dunia investasi bodong sempat terhenti setelah dirinya melarikan diri dari Bengkulu.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu yang bergerak cepat akhirnya berhasil mengendus persembunyian tersangka di Provinsi Lampung.
Cik Obooy langsung diciduk tanpa perlawanan dalam pelariannya dan kini resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bengkulu dengan status baju oranye.
Atas perbuatan nekatnya yang merugikan ratusan masyarakat, Ratu Investasi Bodong ini dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat, yakni Pasal 46 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Jika terbukti bersalah di meja hijau, Cik Obooy terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp600 miliar. (Red)











