Mukomuko, Satujuang.com – Dugaan tindakan semena-mena dan ketidakadilan dalam penanganan masalah internal mencuat di lingkungan PT DDP Air Rami Estate.
Seorang mantan karyawan bernama Ismanto, secara terbuka mengaku dipaksa mengundurkan diri (resign) secara sepihak oleh manajemen perusahaan tempatnya mengabdi selama satu dekade.
Ismanto dipaksa mundur setelah tim audit internal perusahaan menemukan adanya indikasi penggelembungan dana (markup) operasional terkait pengangkutan buah kelapa sawit di wilayah kerjanya.
Ismanto menceritakan, selama 10 tahun terakhir dirinya mendedikasikan diri sebagai Krani Buah Divisi II.
Tugas utamanya adalah memastikan kelancaran distribusi Tandan Buah Segar (TBS) dari kebun hingga ke box penampungan.
“Persoalan ini bermula ketika armada angkut milik pihak ketiga (kontraktor) yang disewa perusahaan sering mengalami kendala,” terang Ismanto, Sabtu (4/6/26).
Kapasitas kendaraan yang mini ditambah buruknya akses jalan membuat buah kelapa sawit kerap tertahan (restan) di lapangan dan memicu teguran dari pimpinan atas.
Guna mengantisipasi kerugian, Ismanto bersama jajaran Asisten dan Asisten Kepala (Askep) berinisiatif mencari jalan keluar dengan memanfaatkan mobil operasional internal kebun untuk melansir buah.
“Sebagai pengganti biaya operasional mobil kebun itu, diberikan insentif yang mekanismenya dibayarkan melalui rekening kontraktor pihak ketiga. Kebijakan ini bukan keputusan pribadi saya, melainkan hasil kesepakatan bersama dan diketahui oleh pimpinan tingkat kebun,” beber Ismanto.
Anehnya, ketika tim audit internal mencium adanya penggelembungan dana dari alur sistem tersebut, manajemen PT DDP justru melimpahkan seluruh kesalahan tunggal kepada Ismanto.
Ia mendadak disodori ancaman serius oleh manajemen tanpa diberikan ruang pembelaan yang berimbang.
“Saya langsung dihadapkan pada pilihan yang sangat menjebak dan berat; dipaksa membuat surat mengundurkan diri atau kasus ini akan langsung dinaikkan ke ranah hukum. Padahal, itu kebijakan bersama. Saya merasa sengaja dijadikan tumbal manajemen,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Mendengar jeritan eks karyawan tersebut, tokoh masyarakat yang juga mantan anggota DPRD Mukomuko, Siswanto, naik pitam.
Ia mendesak pihak manajemen PT DDP untuk menerapkan prinsip keadilan dan transparansi.
Siswanto menegaskan bahwa jika terjadi sebuah kesalahan sistemik dalam operasional perusahaan, maka sanksi hukum harus ditegakkan secara merata, bukan tebang pilih demi menyelamatkan kepala pejabat tertentu.
“Kalau memang ada kesalahan, jangan hanya pekerja kecil di bawah yang dikorbankan. Siapa pun yang terlibat dalam garis instruksi harus diperlakukan sama secara hukum. Masalah ini akan saya kawal dan bawa langsung ke jajaran direksi tertinggi PT DDP di Jakarta,” tegas Siswanto.
Sikap represif perusahaan yang gemar memaksa karyawan mengundurkan diri juga disesalkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko, Nurdiana.
Menurut Nurdiana, aturan ketenagakerjaan mengatur secara jelas mengenai sanksi pelanggaran yang memiliki tahapan berjenjang, bukan langsung melakukan intimidasi pemutusan hubungan kerja.
“Jika ada indikasi pelanggaran kerja, ada mekanisme pembinaan terlebih dahulu, mulai dari surat peringatan, mutasi, hingga penurunan jabatan. Tidak bisa serta-merta memaksa orang mundur. Dalam waktu dekat kami akan hubungi pihak manajemen PT DDP untuk meminta klarifikasi formal,” jelas Nurdiana.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT DDP terkesan menutup diri dan kompak melakukan aksi bungkam saat dikonfirmasi oleh awak media di lapangan.
Saat didatangi ke kantor operasionalnya, sang manajer enggan memberikan komentar dan mengarahkan wartawan untuk menemui Kepala Tata Usaha (KTU).
Namun setibanya di ruangan KTU, pejabat tersebut justru kembali melemparkan tanggung jawab konfirmasi untuk ditanyakan langsung kepada manajer. (Zul)











