Kota Bengkulu, Satujuang.com – Memasuki pertengahan tahun 2026, intensitas kegiatan internal bernuansa seremonial di lingkungan Korps Adhyaksa Bengkulu terlihat cukup padat.
Mulai dari upacara pelantikan pejabat struktural baru, penandatanganan nota kesepahaman (MoU), hingga agenda kebersamaan seperti senam pagi rutin.
Namun, di balik padatnya rutinitas tersebut, publik mulai mempertanyakan komitmen nyata Kejari Bengkulu dalam menyelesaikan tunggakan kasus dugaan korupsi daerah yang dinilai lambat dan terkesan jalan di tempat.
Dua perkara besar yang menyangkut pengelolaan aset publik, yakni kasus dugaan korupsi Pasar Pagar Dewa dan penyelewengan retribusi parkir, hingga kini statusnya masih menggantung tanpa kejelasan hukum yang pasti.
Lambannya pergerakan hukum ini memicu reaksi Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB), Achmad Tarmizi Gumay SH MH.
Ia secara terbuka mempertanyakan kinerja Kepala Kejari Kota Bengkulu, Dr Yeni Puspita SH MH, yang dinilai mengulur-ulur penetapan tersangka dalam kasus Pasar Pagar Dewa pasca-penggeledahan.
“Kami mempertanyakan kenapa Ibu Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu terkesan lambat dalam menetapkan status tersangka perkara Pasar Pagar Dewa. Statusnya perkara ini seperti digantung tanpa kepastian hukum pasca-penggeledahan, tetapi sampai sekarang belum ada tindakannya,” ujar Tarmizi.
LPHB mengingatkan bahwa sikap berlama-lama ini dapat memicu pertanyaan di tengah masyarakat dan memengaruhi penilaian terhadap integritas lembaga kejaksaan itu sendiri.
- Desakan Kepastian Hukum: Jika penyidik memang sudah mengantongi cukup bukti, LPHB mendesak kejaksaan untuk segera menetapkan nama tersangka agar ada kepastian hukum yang jelas.
- Pertaruhan Integritas: Tarmizi menyebut selama ini masyarakat menaruh rasa salut dan hormat kepada Kajari. Sikap lamban ini dinilai bisa memengaruhi prioritas dan integritas Kajari sendiri, sehingga muncul pertanyaan ada apa di balik penundaan ini.
- Dukungan Penuh: LPHB menegaskan pada dasarnya mereka mendukung sepenuhnya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari untuk segera menindaklanjuti perkara ini agar tidak berlarut-larut.
Kritik dari LPHB tersebut dinilai beralasan, mengingat Tim Gabungan Pidsus Kejari Bengkulu sebelumnya telah melakukan gebrakan dengan menggeledah kediaman Ketua Koperasi Bangun Wijaya di Kelurahan Tebeng dan kantor koperasi di kawasan Pagar Dewa.
Dari penggeledahan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan pasar periode 2005–2025 tersebut, penyidik menyita kurang lebih 200 dokumen penting beserta bukti lainnya.
Kasi Intel Kejari Bengkulu, Yuharmen Yakub, membenarkan adanya penyitaan ratusan dokumen tersebut untuk mendalami Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Namun, pihak kejaksaan menegaskan belum ada satu pun nama yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini masih penyidikan umum, jadi belum ada tersangkanya,” jelas Yuharmen beberapa waktu lalu.
Selain kasus pasar, penanganan dugaan mafia parkir di Kota Bengkulu juga luput dari ketegasan hukum.
Kasus ini mencuat setelah adanya ketidaksesuaian parah antara potensi pendapatan di lapangan dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan data dan temuan dari Panitia Khusus (Pansus) PAD DPRD Kota Bengkulu, indikasi penyimpangan ini telah berjalan bertahun-tahun akibat penguasaan lahan parkir secara ilegal tanpa izin resmi pemerintah kota:
- Potensi Riil Ideal: Sektor parkir seharusnya bisa menyumbang hingga Rp10 Miliar jika dikelola dengan baik.
- Realisasi Periode Lalu: Pendapatan daerah dari retribusi parkir pernah mencapai Rp7 Miliar.
- Realisasi Saat Ini: Merosot tajam dan hanya menyentuh angka Rp3 hingga Rp4 Miliar akibat kebocoran anggaran.
Meskipun sejumlah saksi dikabarkan telah dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan, hingga kini kelanjutan kasus mafia parkir ini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Di lapangan, sudah banyak pengakuan para juru parkir yang menjadi korban dari oknum-oknum nakal yang mencari keuntungan pribadi.
Publik kini mendesak agar Kejari Bengkulu segera mengalihkan fokus dari agenda seremonial untuk memberikan kepastian hukum yang nyata atas kasus-kasus korupsi yang sedang menjadi sorotan ini. (Red)











