Kota Bengkulu, Satujuang.com – Lambannya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas oleh Satreskrim Polresta Bengkulu memicu gelombang kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat.
Sudah lebih dari tiga bulan sejak kasus ini dilaporkan secara resmi pada 21 Maret 2026, terduga pelaku berinisial PU masih melenggang bebas tanpa tersentuh hukum.
Kondisi yang dinilai “jalan di tempat” ini memicu tanda tanya besar publik mengenai komitmen serta profesionalisme Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bengkulu dalam melindungi kelompok rentan.
Ketidakpastian hukum yang berlarut-larut memaksa tim kuasa hukum korban dari LBH DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bengkulu, Syaiful Anwar SH MH, dan Ranggi Setiyadi SH, mendatangi langsung Mapolresta Bengkulu pada Jumat (3/7/26).
Kedatangan mereka bertujuan untuk menuntut akuntabilitas korps Bhayangkara sekaligus mempertanyakan progres penyidikan yang dinilai sangat lamban.
“Karena laporan ini sudah cukup lama, kami sengaja datang untuk mempertanyakan sejauh mana progres penanganan yang sudah dilakukan penyidik Unit PPA. Kami mendesak adanya langkah konkret di lapangan, bukan sekadar prosedur administratif yang berlarut-larut,” tegas Syaiful Anwar.
Dalam koordinasi tersebut, pihak penyidik Polresta Bengkulu dilaporkan berdalih bahwa proses hukum tetap berjalan dan mengklaim telah melakukan beberapa langkah teknis.
Namun, detail mengenai upaya pengejaran terhadap pelaku PU disebut belum bisa dipublikasikan karena masuk dalam ranah strategi internal penyidikan.
Alasan klasik ini disayangkan. Penundaan penangkapan yang memakan waktu hingga berbulan-bulan dinilai justru memberikan kelonggaran bagi pelaku untuk melarikan diri, mengintimidasi kembali, atau menghilangkan barang bukti.
Perkara ini menjadi sangat tragis mengingat kondisi korban yang merupakan seorang tuna daksa pengguna kursi roda.
Akibat tindakan keji pelaku, korban menderita luka fisik serius hingga harus menjalani perawatan medis intensif.
Tak hanya fisik, korban juga dihantam trauma psikologis mendalam yang terus membekas hingga saat ini.
Di saat korban dan keluarganya tertatih-tatih menjalani pemulihan dalam ketakutan, pihak kepolisian belum mampu memberikan garansi keamanan dengan meringkus pelaku.
Ranggi Setiyadi menekankan bahwa perlindungan terhadap korban disabilitas harus menjadi prioritas utama dengan tindakan represif yang nyata di lapangan.
“Harapan kami tentu pelaku dapat segera ditangkap. Kasus ini sudah berjalan terlalu lama untuk sebuah perkara yang korbannya adalah penyandang disabilitas. Jangan sampai publik berasumsi bahwa aparat abai dan tidak peka terhadap keadilan korban,” ujar Ranggi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah terobosan ataupun rilis resmi dari Kapolresta Bengkulu maupun Kasat Reskrim terkait penangkapan pelaku PU.
Kredibilitas Polresta Bengkulu dalam menuntaskan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak kini dipertaruhkan penuh di mata masyarakat Bumi Rafflesia. (Red/cik)











