Dediyanto Tuding Pelaporan Helmi Hasan ke Polda Bengkulu Sarat Serangan Politik

3 menit baca

Bengkulu, Satujuang.com – Anggota DPRD Kota Bengkulu dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Dediyanto, angkat bicara mengenai pelaporan mantan Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan ke Mapolda Bengkulu terkait pusaran kasus korupsi PDAM Tirta Hidayah.

Dediyanto dengan tegas menuding aksi yang dilakukan oleh Aliansi Advokat Bantu Rakyat (AABR) tersebut sebagai serangan politik untuk menjegal Helmi Hasan.

Menurut Dediyanto, pergerakan belasan pengacara yang gencar melakukan konferensi pers di berbagai tempat dan mendatangi aparat penegak hukum (APH) sudah bergeser dari koridor hukum murni menjadi upaya pembentukan opini publik.

“Saya pikir ini sudah masuk dalam wilayah politik ya. Mereka beberapa kali membuat pers rilis di beberapa tempat kemudian bertandang ke tempat penegak hukum. Saya pikir ini untuk membentuk opini dan membangun stigma bahwa Helmi Hasan bersalah, ini sangat tidak adil,” ujar Dediyanto dalam video yang didapatkan redaksi, Kamis (25/6/26).

Dediyanto mengatakan bahwa indikasi muatan politik tersebut terlihat jelas dari latar belakang para pengacara yang tergabung dalam aksi pelaporan tersebut.

Ia mengidentifikasi sejumlah nama yang merupakan tokoh dan kader dari berbagai partai politik kompetitor.

“Komposisi pengacara yang ada di sana kan dari ragam partai politik, kemudian tokoh-tokoh politik di partainya masing-masing. Sebut saja Muspani dari PDIP, Tarmizi Gumay dari Demokrat, kemudian ada yang dari Golkar, Aan, serta beberapa yang lain yang kita identifikasi,” ungkapnya.

Ia menyarankan agar para advokat tersebut kembali pada fungsi utamanya, yakni fokus mendampingi dan mengupayakan keringanan hukuman bagi klien mereka yang saat ini terjerat kasus, daripada beralih fokus ke ranah politik.

Lebih lanjut, legislator dari Fraksi PAN ini mengingatkan adanya skenario terselubung untuk memotong jalur politik Helmi Hasan yang saat ini menduduki kursi Gubernur Bengkulu.

“Jangan main potong kompas. Ini kan upaya potong kompas agar Pak Helmi Hasan tidak jadi gubernur utuh selama 5 tahun, dan ini bahaya, kita mengingatkan,” tegas Dediyanto.

Dediyanto meminta agar semua pihak menghormati jalannya roda pemerintahan dan menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum kepada APH yang dinilainya akan bertindak objektif.

“Kalau persoalan hukum serahkan ke APH, insyaallah mereka akan objektif memotret dalam persoalan ini. Biarkan Pak Helmi Hasan bekerja dengan baik,” tambahnya.

Sebelumnya AABR) yang dipimpin advokat senior Muspani resmi melaporkan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan (saat itu menjabat Wali Kota), mantan Penjabat Wali Kota Arif Gunadi, dan seorang pengacara berinisial AP ke Ditreskrimsus Polda Bengkulu, pada Kamis (18/6).

Pelaporan tersebut didasarkan pada fakta persidangan dari mantan Direktur PDAM Kota Bengkulu, Samsul Bahri, yang menyebut adanya aliran dana suap sebesar Rp210 juta ke kantong Helmi Hasan dalam perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) Perumda Tirta Hidayah.

Selain itu, oknum pengacara berinisial AP juga dilaporkan atas dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) karena menjanjikan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada terdakwa dengan imbalan dana berkisar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar.

Hingga saat ini, Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengonfirmasi bahwa penanganan kasus tersebut terus berkembang dan telah menetapkan beberapa tersangka baru yang berkas perkaranya kini sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahap satu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *