Bengkulu, Satujuang.com – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil membongkar sindikat perdagangan batubara ilegal lintas provinsi.
Tiga orang aktor intelektual berinisial WP (59), RD, dan TWU resmi diciduk dan ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menampung, mengangkut, serta menjual emas hitam tanpa dokumen izin resmi.
Pengungkapan kasus kakap ini bermula dari adanya laporan aktivitas liar pengerukan batubara di sepanjang aliran sungai di Kabupaten Bengkulu Tengah yang dipasok untuk kebutuhan industri di luar Pulau Sumatra.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol Mirza Gunawan membeberkan bahwa batubara ilegal tersebut merupakan milik tersangka RD.
Barang bukti dikeruk dan dimuat secara ilegal dari sepanjang aliran sungai Air Kemumu yang melintasi daerah Sukarami (Kecamatan Taba Penanjung) dan Desa Taba Lagan (Kecamatan Semidang Lagan), Kabupaten Bengkulu Tengah. Lokasi pengerukan dipastikan berada di luar wilayah konsesi tambang resmi.
Untuk mengelabui petugas di pelabuhan dan jalan lintas, tersangka RD melancarkan modus “dokumen terbang” atau asli tapi palsu (aspal).
Ia menggunakan Surat Jalan dan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) milik PT Trans Media Nusantara (TMN) yang dipasok oleh tersangka TWU.
“Surat-surat tersebut dibeli saudara RD dari saudara TWU seharga Rp2 juta hingga Rp2,5 juta per lembar. Setiap armada truk yang jalan diwajibkan mengantongi satu lembar surat jalan dan IPP korporasi tersebut,” ungkap Kompol Mirza Gunawan dalam rilis resminya, Rabu (17/6/26).
Padahal berdasarkan aturan ketat kementerian, pemegang IPP wajib mengangkut dan menjual batubara yang bersumber dari pemegang IUP, IUPK, atau IPR yang sah, bukan dari hasil jarahan sungai.
Dari bisnis haram ini, para tersangka meraup keuntungan berlipat gampang. Tersangka RD mengantongi keuntungan bersih Rp650 ribu per ton, sementara TWU mendulang untung Rp2 juta hingga Rp2,5 juta hanya dari hasil penjualan selembar kertas dokumen izin akal-akalan tersebut.
Rencananya, batubara jarahan ini akan diselundupkan dan dijual ke wilayah industri di Tangerang, Cilegon, serta Lampung.
Di tempat terpisah, tim bergerak cepat mengamankan satu tersangka lain berinisial WP yang melakoni praktik ilegal serupa. Dari tangan para mafia ini, polisi menyita barang bukti bernilai miliaran rupiah, antara lain:
- Armada Angkut: 5 unit truk Fuso berukuran besar.
- Sitaan Fisik: Batubara ilegal dengan muatan masing-masing 20 hingga 22 ton per truk.
- Berkas Administrasi: Dokumen Surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Izin serta tumpukan lembaran surat jalan palsu.
Atas tindakan nekatnya merusak lingkungan dan merugikan pendapatan daerah, ketiga tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan Polda Bengkulu.
Mereka dijerat dengan Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, yang telah diubah kembali dengan UU RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp100 miliar,” tegas Kompol Mirza. (Red)











