Seluma, Satujuang.com – Pihak PT Berklindo Jaya Pratama akhirnya memberikan klarifikasi resmi mengenai polemik sertifikat hak milik masyarakat yang berada di dalam area klaim Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kelurahan Selebar dan Desa Kota Agung, Kecamatan Seluma Timur ini mengaku baru mengetahui adanya tumpang tindih lahan tersebut dari peta tertentu.
Humas PT Berklindo Jaya Pratama, Ir Aprizal, menerangkan bahwa berdasarkan acuan internal, luas lahan perkebunan nyata yang mereka kelola sebenarnya hanya sekitar 90 hektare.
Namun, informasi yang berkembang di publik menyebutkan luasan HGU mencapai 106 hektare, dan pihak perusahaan tetap taat membayar pajak atas luasan tersebut.
“Kita bayar pajak 106 hektare karena hasil ukur BPN tahun 1995 itu menggunakan TO seluas 206 hektare, padahal kita ganti rugi hanya 90 hektare waktu itu. Alasan BPN pada saat itu karena mengukur dengan meteran,” ungkap Aprizal, Selasa (2/6/26).
Pihak manajemen pun mempertanyakan kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pasalnya, BPN yang menerbitkan peta HGU perusahaan, namun instansi itu juga yang menerbitkan sertifikat hak milik untuk masyarakat di objek lahan yang sama.
“Masa iya di dalam HGU ada sertifikat masyarakat, lagian yang mengeluarkan sertifikat itu kan BPN sendiri. Perusahaan tidak mau berselisih dengan masyarakat. Justru sekarang perusahaan dianggap menelantarkan lahan hingga 30 hektare, yang mana yang benar ini,” tambah Aprizal bingung.
Guna menghindari konflik sosial di masa depan, PT Berklindo Jaya Pratama mendesak Pemerintah Kabupaten Seluma untuk turun tangan memfasilitasi sinkronisasi data pertanahan ini.
Aprizal menegaskan, selama ini perusahaan berkomitmen penuh mendukung kemajuan daerah.
Hal ini dibuktikan lewat rekam jejak hibah lahan untuk pembangunan Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Seluma yang lama serta pembangunan badan jalan dua jalur di Selebar dan Kota Agung.
Ke depan, perusahaan juga menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung program pemerintah daerah, termasuk menghibahkan tanah demi pembangunan fasilitas pendidikan.
“Kita berharap ada penyelesaian dari pemerintah, karena kita siap mendukung pemerintah mendirikan Sekolah Rakyat di lokasi yang akan kita siapkan,” pungkas Aprizal. (da)











