Dugaan Perintangan Tugas Pers, Oknum Humas Proyek Sekolah Rakyat Dilaporkan Ke Polres Kaur

Satujuang, Kaur- Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB) melaporkan dugaan perintangan tugas pers oleh oknum humas proyek Sekolah Rakyat di Desa Cucupan ke Polres Kaur.

Laporan bernomor 06/-AJB-LP/KK/III/2026 ini diserahkan langsung pengurus AJB dan diterima kepolisian, Selasa (3/3/26).

Langkah hukum ini menyusul insiden dugaan intimidasi serta penyekatan enam jurnalis saat meliput kontrol sosial pada Rabu (25/2).

Peristiwa terjadi sekitar pukul 14.00 WIB ketika enam jurnalis mendatangi lokasi proyek pembangunan Sekolah Rakyat tersebut.

Saat berupaya mendapatkan informasi terkait kegiatan diduga ada tindakan represif dari pihak kontraktor, yang melibatkan oknum Humas berinisial IJ.

Oknum tersebut melakukan penyekatan dan menghalangi para jurnalis menjalankan tugas jurnalistiknya.

Ketua AJB, Khairul Ihsan, menegaskan tindakan itu merupakan pelanggaran nyata demokrasi dan kemerdekaan pers.

Laporan AJB mendasarkan aduan pada Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja pers terancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta,” tegas Khairul.

Ia juga meminta Polres Kaur untuk bertindak tegas dalam kasus ini.

AJB turut menekankan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hal ini mengingat proyek yang diliput menggunakan dana negara untuk fasilitas rakyat.

AJB mendesak Kapolres Kaur melalui Kasat Reskrim segera menyelidiki dan menyidik pihak kontraktor.

Penyelidikan juga ditujukan kepada perusahaan yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.

Sebagai bentuk pengawalan kasus, tembusan laporan telah dikirimkan kepada beberapa pihak.

Pihak-pihak tersebut meliputi:

  • Kapolda Bengkulu
  • Dewan Pers di Jakarta
  • Organisasi Pers di tingkat Kabupaten dan Provinsi

Hingga berita ini diturunkan, Polres Kaur sedang mempelajari laporan tersebut.

Langkah ini guna menentukan tindakan hukum selanjutnya demi tegaknya supremasi hukum.

Tindakan tersebut juga bertujuan melindungi profesi wartawan di Kabupaten Kaur. (Bim)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *