Sengketa Lahan Taman Buru Semidang Bukit Kabu: Antara Fungsi Konservasi BKSDA dan Hak Historis Desa

2 menit baca

Seluma, Satujuang.com – Dugaan perambahan di kawasan Taman Buru Semidang Bukit Kabu, Kabupaten Seluma, memicu ketegangan antara Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu dengan Pemerintah Desa Talang Giring, Kecamatan Lubuk Sandi.

​Kawasan konservasi seluas 9.225 hektare yang berfungsi sebagai habitat satwa liar dan wisata berburu ini diduga telah dirambah secara ilegal.

​Aktivitas pembukaan lahan tersebut diduga dilakukan dengan dalih pengembangan Dusun III, meliputi pembukaan jalan baru, pemasangan jaringan listrik, pembangunan rumah, hingga munculnya dugaan transaksi jual beli lahan di dalam kawasan konservasi.

​Kepala BKSDA Bengkulu melalui Kepala Seksi Wilayah II, Mariska Tarantona, membenarkan adanya laporan dugaan perambahan tersebut.

Pihaknya mengaku telah melayangkan surat pemanggilan resmi serta melakukan pendekatan persuasif kepada Kepala Desa, Ketua BPD, dan Kepala Dusun III.

​Namun, langkah persuasif tersebut tampaknya diabaikan. Berdasarkan laporan petugas patroli BKSDA di lapangan, aktivitas di dalam kawasan hutan buru tersebut terpantau masih terus berjalan.

​”Seharusnya pasca pemanggilan, pemerintah desa menghentikan dan meninggalkan kawasan tersebut. Bahkan kuat dugaan kami bahwa telah terjadi jual beli lahan di lokasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu,” tegas Mariska, Kamis (4/6/26).

​Mariska juga membeberkan bahwa wilayah yang menjadi polemik ini sebenarnya pernah diusulkan untuk dikeluarkan dari status kawasan konservasi.

Namun, usulan tersebut resmi ditolak oleh Tim Terpadu lintas instansi pada tahun 2022 lalu.

​Di sisi lain, Kepala Desa Talang Giring, Bagus Santoso, tidak menampik adanya aktivitas pembangunan infrastruktur di lokasi yang dipersoalkan.

Kendati demikian, ia membantah tudingan perambahan dan menyatakan masyarakat memiliki dasar historis yang kuat atas tanah tersebut.

​Menurut Bagus, wilayah Dusun III sudah terbentuk sejak tahun 1971, jauh sebelum adanya ketetapan dari pihak balai konservasi.

​”Itu merupakan klaim sepihak dari BKSDA pada tahun 2001 lalu. Dusun III itu sudah terbentuk sejak 1971, bahkan sudah ada izin garap dan SKT (Surat Keterangan Tanah) pada zaman Pak Camat Sumardi yang menjadi ketua DPRD Provinsi Bengkulu saat ini,” tangkis Bagus.

​Saling klaim ini pun mulai memicu pertanyaan publik terkait legalitas penggunaan anggaran negara.

Pembangunan infrastruktur desa dinilai berisiko tinggi karena dialokasikan di atas lahan yang status hukumnya masih bersengketa dengan kementerian terkait.

​Dari kacamata hukum, aktivitas pembukaan dan pemanfaatan kawasan konservasi tanpa izin resmi memiliki konsekuensi pidana yang sangat serius.

​Sejumlah regulasi ketat siap menjerat para pelaku, mulai dari UU No. 5 Tahun 1990 dan UU No 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hingga UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (da)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *