Dinamika Perkara PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu Kian Hari Kian Panas

3 menit baca

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Perkembangan perkara kasus Perumda PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu terkait dugaan suap penerimaan Pekerja Harian Lepas (PHL) kian memanas.

Setelah sebelumnya 8 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, teranyar 8 penyidik Polda Bengkulu yang menangani dari awal perkara ini turut dilaporkan.

“Kami menemukan dugaan bahwa kasus ini sudah mulai direkayasa sejak penyidikan,” tegas tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Yanwar, Muspani SH, dalam konferensi pers baru-baru ini usai melayangkan laporan.

Dalam salinan dokumen yang diterima media ini, laporan tertanggal 18 April 2026 itu ditujukan oleh pihak PH kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Ada 8 nama anggota kepolisian yang dilaporkan dalam surat tersebut, dengan tuduhan dugaan pelanggaran disiplin serta perintangan.

Tidak hanya sebatas itu, pihak PH juga melaporkan Majelis Hakim ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu.

Laporan ini disebabkan oleh penolakan yang disampaikan oleh Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/4) lalu.

“Majelis Hakim menolak memanggil karena pertimbangan waktu yang mepet tinggal satu bulan,” sampai Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, dalam persidangan tersebut.

Dalam salinan dokumen laporan, tim PH yang diketuai oleh Irvan Yudha Oktara SH menyebut ada dugaan sikap keberpihakan yang ditunjukkan oleh majelis hakim.

Karena telah menolak untuk menghadirkan dan memanggil pihak yang dinilai pihak PH ikut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PDAM Tirta Hidayah tersebut.

“Keterlibatan KPM dalam tindak pidana korupsi tersebut, harus dimintai pertanggungjawaban,” dikutip dari dokumen laporan mereka tertanggal 18 April 2026.

Diketahui, pada sidang lanjutan Selasa (28/4/26) kemarin, JPU menghadirkan saksi ahli untuk membedah dugaan penyimpangan dalam tata kelola dan mekanisme penerimaan tenaga kerja.

Di hadapan majelis hakim, ahli BUMN Budi Ernawan memaparkan secara tegas bahwa kewenangan pengangkatan karyawan berada pada direksi, namun wajib dijalankan melalui prosedur seleksi yang transparan dan sesuai regulasi ketenagakerjaan.

Ia juga menekankan, struktur pengawasan perusahaan daerah termasuk peran dewan pengawas dan direksi memiliki mekanisme baku, bahkan dapat berujung pada pemberhentian oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) jika terjadi pelanggaran.

Fakta persidangan justru membuka praktik yang bertolak belakang. Para THL disebut bekerja tanpa kontrak kerja tertulis yang sah.

Mereka hanya mengantongi Surat Perintah Tugas (SPT) yang bersifat sepihak, memuat identitas dan klausul pemberhentian sewaktu-waktu, tanpa kepastian hak dan perlindungan hukum.

Lebih jauh, ahli menyoroti tidak adanya transparansi dalam proses rekrutmen. Para THL tidak memperoleh informasi jelas mengenai hak, kewajiban, maupun status kerja mereka.

Dokumen resmi yang seharusnya menjadi dasar hubungan kerja pun tidak pernah diberikan.

Yang paling mencolok, persidangan turut mengungkap dugaan praktik “uang masuk” dalam perekrutan. Sejumlah THL diduga menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa agar bisa diterima bekerja, dengan nominal bervariasi.

Fakta lainnya juga memperkuat indikasi adanya penyimpangan sistematis dalam proses penerimaan tenaga kerja di perusahaan daerah tersebut, dan diduga melibatkan banyak pihak.

Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menegaskan bahwa keterangan ahli menjadi kunci untuk menilai apakah prosedur yang dijalankan telah menyimpang dari ketentuan.

“Ahli sudah menjelaskan, proses rekrutmen tidak sesuai aturan. Bahkan para THL bekerja tanpa kontrak yang sah, sementara mereka menerima penghasilan dari perusahaan,” tegas Arief.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan para terdakwa. Majelis hakim dijadwalkan mendalami keterangan masing-masing pihak.

Termasuk kemungkinan adanya perbedaan atau saling bantah di antara para terdakwa, yang berpotensi membuka lebih jauh konstruksi perkara ini.

Sidang sebelumnya pada Rabu (22/4) sempat menjadi sidang yang lama, karena ada 50 orang saksi yang dihadirkan dihadapan hakim.

Sementara perihal Jilid II yang sempat disampaikan oleh pihak Polda Bengkulu beberapa waktu lalu, juga belum ada kabar perkembangan terbaru hingga berita ini ditayangkan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *