Satujuang, Seluma – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menghentikan sementara pengusutan kasus dugaan korupsi di Puskesmas Riak Siabun.
Keputusan ini diambil lantaran jaksa belum menemukan indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) setelah melakukan rangkaian klarifikasi.
Kasi Intel Kejari Seluma, Renaldho Ramadhan, menjelaskan bahwa dugaan pemotongan anggaran yang dilaporkan LSM Andalas Corruption Watch (ACW) belum terbukti sebagai tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hasil pendalaman, dana yang diduga dipotong tersebut merupakan mekanisme talangan operasional yang telah dikembalikan.
“Hasil klarifikasi menunjukkan itu bukan pemotongan, melainkan penggunaan dana awal untuk talangan operasional seperti SPPD, transportasi, dan konsumsi. Setelah anggaran cair, uang tersebut dikembalikan,” ujar Renaldho, Jumat (17/4/26).
Ia menambahkan, pihaknya telah memanggil sejumlah saksi terkait untuk dimintai keterangan lebih dari satu kali demi memastikan validitas informasi.
Hingga saat ini, fakta di lapangan menunjukkan mekanisme tersebut murni untuk kelancaran kegiatan lapangan, bukan penyimpangan anggaran.
Meski demikian, Kejari Seluma menegaskan bahwa penghentian perkara ini tidak bersifat permanen.
Kejaksaan membuka peluang untuk membuka kembali kasus tersebut jika ditemukan alat bukti baru yang lebih kuat.
“Jika masyarakat atau pelapor memiliki bukti tambahan yang meyakinkan, silakan disampaikan. Kami tetap terbuka untuk mengkaji kembali laporan tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, pada 16 Februari 2026, LSM ACW melaporkan adanya dugaan pungutan liar, pemotongan TPP, dan penyimpangan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Riak Siabun.
Laporan yang diterima pada 19 Februari tersebut sempat mencuatkan dugaan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah per tahun sebelum akhirnya dinyatakan belum cukup bukti untuk naik ke tahap penyidikan. (Red)











