KPK Sita Uang Rp1,3 M dari Ilham Habibie Terkait Penyidikan Kasus Korupsi Bank BJB

Satujuang, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari tangan Ilham Akbar Habibie, putra Presiden RI ke-3 B.J. Habibie pada Selasa (30/9/25)

Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank BJB.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa jumlah uang tersebut merupakan cicilan pembelian 1 unit mobil Mercedes-Benz Pagoda 280 SL yang pembayarannya diduga dilakukan sebagian oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Menurut Budi, transaksi itu belum lunas sehingga status kepemilikan mobil belum beralih sepenuhnya.

Ilham, kata Budi, datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk mengembalikan dana tersebut. Pengembalian itu kemudian ditetapkan sebagai barang sitaan oleh penyidik.

Alasan yang disampaikan Ilham adalah bahwa kendaraan berjenis antik itu memiliki nilai historis sebagai peninggalan mendiang B.J. Habibie.

Dengan status pembayaran yang baru mencapai sekitar separuh nilai kesepakatan dipaparkan sebagai Rp1,3 miliar dari total harga sekitar Rp2,6 miliar, KPK memutuskan mengembalikan mobil tersebut kepada Ilham setelah prosedur penyitaan berjalan.

Langkah ini sekaligus dimaknai sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dalam perkara tersebut.

Budi menegaskan bahwa penyitaan uang tunai itu membantu memperkuat bukti dan memperjelas aliran pembayaran dalam penyidikan.

Selain itu, KPK menyatakan akan memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut dalam rangka pengusutan perkara. (AHK)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *