Satujuang, Jakarta — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan bahwa 2 orang cucu dari keponakannya mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Peristiwa itu, menurut Mahfud MD, juga menimpa beberapa siswa lain di sekolah yang sama.
Dalam kanal YouTube pribadinya pada Selasa (30/9/2025), Mahfud menceritakan kronologi kejadian.
Kedua anak, salah satunya bernama Ikhsan, mulanya mengalami muntah-muntah massal di dalam satu kelas; total 8 siswa langsung muntah setelah mengonsumsi paket MBG.
2 di antaranya, yang merupakan cucu keponakannya, sempat dirawat di rumah sakit; 1 anak dirawat sehari, sedangkan anak lainnya menjalani perawatan selama 4 hari. Mahfud juga menyebut ada 6 siswa lain yang dilaporkan mengalami gejala serupa.
Kejadian itu mendorong Mahfud mengkritik pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut angka kasus keracunan akibat MBG sangat kecil, yakni 0,0017 persen dari total penerima manfaat yang mencapai 30 juta orang.
Presiden Prabowo menyampaikan angka itu saat berpidato pada Senin (29/9) dalam dua kesempatan, di Munas VI PKS di Jakarta dan di Cileungsi, Bogor.
Mahfud menilai penggunaan statistik semata tidak cukup ketika nyawa atau keselamatan anak dipertaruhkan.
Ia menyinggung analogi kecelakaan pesawat: meski frekuensi relatif kecil, satu kecelakaan saja memicu kepanikan karena menyangkut nyawa. “Jadi persoalan angka. Ini harus diteliti apa penyebabnya,” tegas Mahfud.
Lebih jauh, Mahfud menyoroti tata kelola MBG di tingkat lapangan yang dinilai tidak jelas. Ia mengatakan pemerintah daerah kerap tidak dilibatkan dalam pengelolaan program, hanya menjalankan instruksi dari pusat sehingga ketika ada masalah, penanganan menjadi tidak terstruktur.
Menurutnya, praktik di lapangan memperlihatkan kebingungan tugas dan tanggung jawab: ada guru yang tidak digaji tapi dipaksa menjadi panitia; ada pula kasus kehilangan barang yang kemudian dibebankan kepada pihak yang sejatinya bukan penyelenggara.
Mahfud menganggap kondisi tersebut merupakan konsekuensi tidak adanya aturan operasional yang jelas, baik di level peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres), maupun regulasi dari Badan Gizi Nasional.
Ia menyebut prinsip-prinsip dasar administrasi pemerintahan, khususnya asas kepastian hukum dan asas pelayanan yang tercantum dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan berpotensi dilanggar bila tata kelola program tidak diperjelas.
Meski demikian, Mahfud menyatakan menghargai program MBG sebagai inisiatif prioritas Pemerintah yang penting untuk mengatasi masalah gizi anak.
Ia mendesak perbaikan tata kelola agar risiko kejadian serupa dapat diminimalkan atau dihilangkan, sambil menekankan perlunya investigasi untuk memastikan penyebab keracunan dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab. (AHK)











