Polres Blitar Amankan Belasan Truk Sound Horeg saat Karnaval di Kedawung

2 menit baca

Kota Blitar, Satujuang.com – Belasan truk yang membawa sound system berkapasitas besar, sering disebut sound horeg, diamankan aparat kepolisian setelah mengikuti karnaval di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar pada Rabu (27/8).

Penertiban dilakukan akibat dugaan pelanggaran terhadap Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang pembatasan penggunaan sound system dalam kegiatan publik.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, mengatakan pihaknya mendapat laporan dari warga melalui layanan call center terkait gangguan ketertiban akibat tingkat kebisingan acara tersebut.

“Ada pengaduan warga yang kami tindaklanjuti. Kami menemukan sejumlah kendaraan membawa peralatan audio melebihi batas yang diizinkan dan tanpa izin resmi, sehingga berpotensi mengganggu ketertiban umum,” ujarnya, Kamis (28/8/25).

Saat pemeriksaan, petugas menemukan truk-truk berisi perangkat audio besar yang diduga melanggar ketentuan muatan kendaraan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 307 dan Pasal 169.

Selain itu, kegiatan karnaval tersebut tidak dilengkapi rekomendasi atau izin dari Polres Blitar Kota, padahal SE Gubernur Jawa Timur yang juga ditandatangani Pangdam V/Brawijaya dan Kapolda Jatim mengatur bahwa penggunaan sound system dalam acara umum harus memenuhi standar keamanan dan batas kebisingan.

Polres Blitar Kota mengaku telah menyerahkan surat penolakan pemberian izin kepada kepala desa dan panitia penyelenggara.

“Karena tidak ada izin resmi, kegiatan ini kami kategorikan ilegal,” tegas AKBP Yudho.

Dalam proses penertiban, petugas mencurigai beberapa sopir dan kru truk berada dalam pengaruh minuman keras.

Aroma miras tercium saat pemeriksaan sehingga dilakukan tes urine acak untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkoba atau pelanggaran pidana lain.

Untuk pelanggaran lalu lintas terkait muatan kendaraan, pihak kepolisian memberikan sanksi tilang.

“Kendaraan yang melanggar kami tilang. Untuk dugaan konsumsi miras, kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres.

Pihak kepolisian menegaskan akan melanjutkan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan, khususnya acara yang menggunakan perangkat audio berdaya tinggi, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan warga. (Herlina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *