Satujuang, Bengkulu– Fraksi Nurani Persatuan (Hanura) DPRD Provinsi Bengkulu menyatakan setuju terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Namun, dalam rapat paripurna ke-16 DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (25/8/25), Fraksi Hanura melalui juru bicaranya Novri Ardiantasari SE, menekankan sejumlah catatan kritis yang wajib diperhatikan Pemerintah Provinsi.
Ketua Fraksi Hanura, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, mengungkapkan bahwa pendapatan asli daerah (PAD) Bengkulu masih terlalu bergantung pada pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
“Pemprov perlu melakukan diversifikasi sumber PAD dengan mengoptimalkan retribusi, pemanfaatan aset daerah, serta pengelolaan potensi sumber daya alam secara berkelanjutan,” tegasnya.
Fraksi juga menyoroti rendahnya kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor yang baru mencapai 34 persen.
Untuk itu, Pemprov diminta melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis pelayanan modern, termasuk digitalisasi pembayaran, kerja sama perbankan, serta integrasi data dengan kepolisian.
Aparatur pemungut pajak juga diingatkan agar tidak sekadar melepas kewajiban, tetapi lebih proaktif dengan sistem jemput bola.
Selain itu, Hanura menegaskan agar kebijakan fiskal daerah tidak menambah beban masyarakat yang masih menghadapi angka kemiskinan cukup tinggi.
Penyesuaian tarif pajak dan retribusi, menurut Fraksi, harus dilakukan secara proporsional dan berkeadilan.
“Pemprov jangan hanya fokus pada pembangunan infrastruktur, tapi juga mendorong ekonomi masyarakat melalui program peningkatan daya beli, investasi baru, dan kebijakan ekonomi mikro,” kata Usin.
Fraksi Hanura juga merekomendasikan Pemprov segera menyusun roadmap PAD 2025–2030 dengan indikator kinerja yang jelas dan evaluasi transparan, serta mendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) PAD untuk memperkuat pengawasan dan melahirkan rekomendasi strategis.
Dengan berbagai catatan tersebut, Fraksi Hanura menegaskan persetujuan atas Raperda Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023, sepanjang implementasinya berpihak pada rakyat dan konsisten dengan regulasi turunan. (Red)











