KPK Tetapkan Dirut PT Inhutani V Dicky Yuana Rady Jadi Tersangka Suap Perizinan Hutan

2 menit baca

Satujuang, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status perkara dan menetapkan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC), sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Penetapan itu merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim KPK pada Rabu (13/8).

Selain Dicky, penyidik juga menahan dua pihak lain yang diduga terlibat. Mereka adalah Djunaidi (DJN), Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) yang diduga sebagai pemberi suap, serta Aditya (ADT), staf perizinan dari SB Grup yang disebut turut serta dalam rangkaian penyuapan.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penyidikan dilanjutkan setelah pemeriksaan intensif menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup.

Menurut Asep, kasus ini memperlihatkan kerentanannya sektor sumber daya alam khususnya kehutanan terhadap praktik korupsi yang berpotensi merugikan negara dan menyepelekan prinsip tata kelola lingkungan yang baik.

Dalam proses OTT, tim penyidik mendeteksi adanya penyerahan uang yang diduga merupakan bagian dari upaya memuluskan kepentingan bisnis PT PML.

Dari lokasi penangkapan dan pemeriksaan, penyidik menyita sejumlah bukti penting, antara lain:

– Uang tunai sebesar 189.000 dolar Singapura (diperkirakan setara Rp2,4 miliar).

– Uang tunai Rp8,5 juta.

– Satu unit mobil Rubicon yang ditemukan di kediaman Dicky.

– Satu unit mobil Pajero milik Dicky yang berada di rumah Aditya.

Penyidik KPK melanjutkan proses penyidikan untuk mengumpulkan bukti tambahan dan memetakan peran masing-masing tersangka sebelum menentukan langkah penahanan, pemeriksaan lanjutan, dan potensi pengembangan kasus ke pihak lain yang diduga terkait. (AHK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *