Satujuang, Bengkulu– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan dan menahan 5 pegawai dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas (SPPD) di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024.
Para tersangka langsung digiring mengenakan rompi tahanan berwarna orange usai menjalani pemeriksaan intensif, Selasa malam (8/7/25).
Penetapan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Ristianti Andariiani.
“Kita tetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Setwan DPRD Provinsi Bengkulu, dan langsung dilakukan penahanan,” kata Ristianti kepada awak media.
Kelima tersangka merupakan pejabat struktural dan staf keuangan aktif di Setwan DPRD, yakni Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga, mantan Bendahara pengeluaran, Dahyar, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Rizan Putra Jaya serta 2 pembantu bendahara, Ade Yanto Pratama dan Rely Pribadi.
Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-654/L.7/Fd.1/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025.
Kelimanya disangka terlibat dalam praktik mark-up dan dugaan manipulasi administrasi dalam pelaksanaan perjalanan dinas fiktif serta pengelolaan anggaran lainnya.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai angka miliaran rupiah dari total 130 miliar uang yang dikelola.
Saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam skema dugaan korupsi tersebut.
“Penyidikan masih berjalan. Kami telusuri siapa saja yang menikmati dana dan bagaimana mekanisme pencairan dilakukan,” ujar Danang.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Danang juga menyebut, kemungkinan untuk adanya penambahan tersangka dalam perkara ini masih tebuka lebar. (Red)











