Satujuang, Bengkulu – Penyidikan kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu terus bergerak.
Setelah sebelumnya menetapkan Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu sekaligus eks senator, kini Kejati Bengkulu resmi menetapkan tersangka kedua: Kurniadi Benggawan, Direktur Utama PT Tigadi Lestari.
Penetapan ini diumumkan Kejati Bengkulu pada Senin (26/5/25), sebagaimana menjadi atensi langsung dari Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar.
“Berdasarkan surat penetapan Nomor: Print-475/L.7/FD.1/05/2025 dan surat perintah penahanan Nomor: Print-487/L.7/FD.1/05/2025, penyidik menetapkan Kurniadi Benggawan sebagai tersangka,” jelas Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andariiani.
Langkah penetapan tersangka ini dilakukan usai tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu yang dipimpin oleh Aswas Kejati, Andarii Kurniawan, mendatangi kediaman Kurniadi di Permata Hijau II A16, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selain menetapkan status tersangka, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan aset serta dokumen terkait.
“Tim kami menyita aset milik tersangka, baik berupa dokumen, harta bergerak, maupun dana tunai yang diduga terkait tindak pidana,” ungkap Ristianti.
Setelah penetapan, tersangka akan segera dibawa ke Bengkulu guna menjalani penahanan dan proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menyita aset lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu yang diduga terkait dengan kasus ini.
Meskipun begitu, aktivitas perdagangan di lokasi tersebut tetap berlangsung dan tidak terganggu oleh proses hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dua nama besar yang terlibat, mantan wali kota sekaligus tokoh politik nasional, serta pimpinan perusahaan yang mengelola aset strategis daerah.
Dengan penetapan tersangka kedua, nampaknya Kejati Bengkulu menunjukkan komitmen kuat untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. (Red)











