Jangan Bicara Rugi, Masyarakat Bengkulu Lebih Menderita! Pertamina Bisa Digugat

2 menit baca

Satujuang, Bengkulu – Antrean panjang BBM, harga eceran yang melonjak, dan kelumpuhan ekonomi kecil kini menjadi potret muram masyarakat Bengkulu akibat kelangkaan BBM yang terus berlarut.

Kondisi ini memantik kritik keras dari anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH MH, yang menilai PT Pertamina Patra Niaga gagal melakukan mitigasi sejak awal pendangkalan alur Pelabuhan Pulau Baai terjadi.

“Jangan bicara soal kerugian korporasi ketika rakyat jauh lebih menderita,” kata Usin, Senin (26/5/25).

Harga bensin eceran dibanyak titik melambung tak masuk akal, usaha rakyat tersendat, dan ekonomi nyaris stagnan.

Tanggung jawab negara melalui Pertamina pun dipertanyakan.

Menurut Usin, distribusi BBM adalah kewenangan eksklusif yang diemban oleh Pertamina Patra Niaga melalui mandat negara.

Namun nyatanya, kelalaian dalam manajemen distribusi justru berbuah penderitaan rakyat.

“Ini bukan bencana alam. Ini kelalaian manajemen. Kalau hari ini rakyat menderita, maka mereka berhak menuntut kerugian secara hukum,” tegasnya.

Usin mengingatkan, masyarakat bisa mengajukan gugatan perdata maupun class action terhadap Pertamina dan Patra Niaga berdasarkan Perpres No 117 Tahun 2021.

Untuk itu, USIN mendorong langkah cepat dari Pertamina agar krisis tak berlarut:

  1. Tambah 200% armada distribusi BBM penugasan seperti Bio Solar dan Pertalite,
  2. Lakukan kerja sama dengan agen solar industri di bawahnya untuk suplai ke Bengkulu,
  3. Salurkan BBM nonsubsidi seperti Pertamax dan Dexlite ke Pertashop,
  4. Libatkan Forkopimda dan bentuk satgas untuk pengerukan dan pengawasan distribusi,
  5. Pastikan SPBU tidak menjual BBM subsidi secara berulang kepada oknum yang tidak berhak.

“Pertamina tidak bisa bicara soal rugi, sementara rakyat kehilangan penghasilan. Ini bukan sekadar bisnis, ini soal kebutuhan primer yang dijamin negara,” tutup Usin. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *