Pelantikan Pjs Kepala Desa, Bupati: Melanggar Kita Ganti

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Lebong-Bupati Lebong H Azhari SH MH, memberikan peringatan keras kepada Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa untuk tidak melanggar hukum dalam bekerja.

Peringatan ini disampaikan pada kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 66 pejabat sementara (Pjs) kepala desa Kabupaten Lebong pada Kamis (11/4/25), di Aula Pemda Lebong.

“Saya mengingatkan kepada Pjs kepala desa untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Jika ada yang melakukan pelanggaran, akan ada konsekuensi yang tegas,” Ujar Bupati saat di wawancara.

Lanjutnya, dia tidak akan segan-segan mengganti jabatannya dengan yang lebih mampu apabila terbukti ada penyelewangan dalam penggunaan dana desa.

“Saya tegaskan, pelantikan Pjs tersebut tidak ada dipungut biaya sepeserpun dari mereka, jadi kalau nanti ada penyelewangan, kami tidak ada beban untuk mengganti mereka,” Sampai Bupati.

Disisi lain, Bupati juga memberikan imbauan agar seluruh Pjs kepala desa mampu bersinergi dengan seluruh lembaga dan elemen masyarakat, termasuk BPD dan kecamatan.

“Kalau ada hal-hal yang kurang di mengerti koordinasikan juga dengan APH, Kejaksaan dan mitra lainnya seperti pendamping desa. Sehingga penggunaaan DD/ADD nantinya tidak menyalahi aturan yang ada.” Imbuh Azhari.

Bupati juga mengingatkan Pjs Kepala Desa untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan dan menjalankan tugas dengan transparan dan akuntabel.

“Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel, selain meningkatkan kepercayaan masyarakat, penggunaan DD yang tepat juga cepat dalam memakmurkan desa,” Demikian Azhari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *