Satujuang, Lebong- Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) menjadi salah satu program prioritas pemerintah dalam menekan angka kemiskinan di desa.
Penyaluran bantuan diatur melalui regulasi Kementerian Desa, dengan besaran maksimal Rp300 ribu per bulan per penerima, menyesuaikan kemampuan keuangan desa.
Pemerintah Desa Karang Dapo Bawah, Kecamatan Bingin Kuning, menetapkan sebanyak 34 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD Tahun Anggaran 2026.
Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Karang Dapo Bawah, Amran, dalam kegiatan penetapan APBDes 2026 dan musyawarah penetapan KPM BLT DD.
“Jumlah penerima BLT DD tahun 2026 sebanyak 34 KPM,” ujar Amran. Kamis (16/4/26).
Ia menjelaskan, setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp150 ribu per bulan.
Besaran tersebut, lanjutnya, masih sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur bantuan maksimal Rp300 ribu per bulan, sehingga desa diperbolehkan diatur di bawah batas tersebut.
Hal ini juga diperkuat oleh penjelasan dari pendamping desa yang menyebutkan bahwa kebijakan tersebut telah ditetapkan melalui kegiatan koordinasi bersama Kementerian Desa secara berani sebelumnya.
Pendamping Desa setempat, yang akrab disapa Pak Cik, menegaskan bahwa penetapan nominal bantuan harus melalui mekanisme dan tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Besaran bantuan boleh di bawah Rp300 ribu, tergantung kemampuan keuangan desa,” jelasnya.
Dalam penetapan tersebut, pemerintah desa memastikan bahwa penerima BLT DD merupakan masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan.
Selain itu, penerima data juga telah berfungsi agar tidak terjadi tumpang tindih dengan bantuan sosial lainnya.
Dengan penyaluran BLT DD ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat serta mendukung upaya pengentasan kemiskinan di tingkat desa. (Merah).











