Satujuang, Pekalongan – Kejadian pencurian spare part motor di Pekalongan Jawa Tengah kembali meresahkan warga setempat.
Seorang pria berusia 30 tahun, yang aksinya terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV), berhasil di amankan oleh warga di lokasi kejadian, tepatnya di sebuah bengkel milik korban.
Insiden ini terjadi di Bengkel Motor milik Iman Khodori, warga Desa Rejosari, Kecamatan Bojong.
Sejak awal Februari 2025, bengkel tersebut kerap mengalami kerugian akibat kehilangan berbagai spare part kendaraan, memaksa korban untuk memasang sistem pengawasan CCTV guna mengantisipasi kejadian serupa.
Pada Selasa (25/02/25) dini hari, tepatnya sekitar pukul 00.00 WIB, Iman bersama rekannya dan warga setempat berjaga di rumah yang berbatasan langsung dengan bengkel sambil memantau rekaman CCTV.
Tindakan preventif tersebut membuahkan hasil ketika sekitar pukul 02.30 WIB, rekaman menayangkan seorang pria yang dengan sengaja mencoba menutupi salah satu kamera dengan stiker.
Meskipun demikian, kamera lain masih berfungsi dan berhasil merekam seluruh aksi pencurian.
Dari rekaman tersebut, terlihat jelas bahwa tersangka mengambil beberapa spare part, antara lain charger aki merek ONAGA, blok Vespa, ayunan Vespa, serta Nap Gear SPM merek YIMM.
Barang-barang tersebut kemudian di masukkan ke dalam tas dan sarung yang di bawa oleh pelaku.
Kesaksian dari Iptu Warti menegaskan bahwa aksinya merupakan percobaan pencurian dengan pemberatan, sesuai dengan dugaan pasal tindak pidana yang berlaku.
Tak ingin kesempatan pelaku kabur, warga bersama korban langsung menuju lokasi untuk menangkap tersangka.
Penyerahan pelaku beserta barang bukti pun di lakukan kepada petugas Polsek Bojong pada Selasa (25/02/25) dini hari.
Kasubsi Penmas Iptu Suwarti, S.H mengonfirmasi bahwa penyerahan tersebut di terima oleh pihak kepolisian sekitar pukul 04.00 WIB.
Korban, yang mengaku merasa geram atas aksi pencurian berulang yang terjadi di bengkel miliknya, menyebutkan bahwa kerugian materiil yang di derita mencapai sekitar Rp2,8 juta.
Sementara itu, tersangka kini terancam hukum berdasarkan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP atas tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan.
Kejadian ini kembali menyoroti pentingnya pemasangan sistem pengawasan seperti CCTV di lokasi usaha, terutama bagi para pelaku usaha bengkel dan toko suku cadang kendaraan.
Dengan dukungan aktif dari warga, aksi preventif tersebut terbukti efektif dalam mengantisipasi tindak kriminal dan memberikan bukti nyata kepada pihak yang berwenang. (Hera)











