Jakarta – Buntut penggeledahan Kejagung (Kejaksaan Agung), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menonaktifkan Dirjen Migas, Achmad Muchtasyar.
Langkah ini di tempuh usai Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Migas (Ditjen Migas) pada Senin (10/2) terkait dugaan penyimpangan dan korupsi dalam tata kelola minyak.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat penggeledahan mengungkapkan, Penggeledahan yang di lakukan pada Senin (10/2) merupakan penyidikan atas dugaan Tipikor tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Berita Selengkapnya: Satujuang.com/kejagung-geledah-kantor-dirjen-migas-esdm-terkait-penyidikan-dugaan-pidana-korupsi/">di sini.
Sementara itu, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung saat di konfirmasi membenarkan penonaktifan tersebut.
“Iya benar (Dinonaktifkan) per kemarin sore,” ujar Yuliot di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/2).
Lebih lanjut ia mengatakan, Kementerian ESDM kini sedang melakukan evaluasi internal menyusul penggeledahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi kemarin.
“Kita lagi evaluasi internal, tentu dengan adanya proses evaluasi internal akan kita lihat bagaimana proses hukum berjalan,” ucapnya. (AHK)






