YLH-Sebar Kembali Dapat Panggilan dari Mapolda Bengkulu Soal PT SJP

Editor: Raghmad

Bengkulu – Pihak Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama (YLH-Sebar) menyebut telah mendapatkan undangan klarifikasi baru dari pihak Mapolda Bengkulu.

Hal ini disampaikan langsung oleh pihak YLH-Sebar, Ishak Burmansyah, kepada media ini, Selasa (11/2/25) malam.

“Ya kita barusan dihubungi pihak Mapolda Bengkulu, diundang untuk klarifikasi terkait laporan kami soal dugaan pengerusakan lingkungan yang dilakukan PT SJP,” ungkap Ishak yang akrab dipanggil Burandam kepada pewarta.

Lebih lanjut ia menuturkan, siang (Selasa, 11/2) tadi dirinya juga kembali memasukkan surat ke Mapolda Bengkulu masih terkait laporan dugaan pengerusakan lingkungan tersebut.

Langkah ini dijelaskannya, merupakan bentuk keseriusan pihak mereka membantu Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menegakkan aturan di Provinsi Bengkulu.

“Kita akan kawal perkara ini sampai tuntas,” tegasnya.

Selain itu, ia juga membeberkan akan melaporkan beberapa pihak terkait soal tidak di Jalankannya Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang PPLH.

Karena kata dia, telah terjadi pelanggaran atas UU tersebut, surat laporan yang mereka masukkan harusnya ditanggapi sejak akhir tahun 2024 lalu.

Bahkan sudah terlewati selama berbulan-bulan, sebab surat tersebut dimasukkan YLH-SEBAR pada tanggal 12 Desember 2024 lalu.

“Berdasarkan UU nomor 32 tahun 2009, 7 hari setelah surat itu diterima, pihak DLH Kabupaten atau provinsi sudah harus melakukan pengecekan secara administrasi dan melakukan koordinasi kepada pihak pelapor untuk mengecek dimana lokasi yang dilaporkan,” tegas Burandam.

Seperti diketahui, pihak YLH-Sebar sedang menyoroti dugaan kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT Selamat Jaya Persada (PT SJP) yang beroperasi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Injatama.

Sepanjang lebih kurang 500-600 meter aliran sungai Semiex di Desa Tanjung Alai kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara diduga telah dialihkan PT SJP tanpa izin resmi dari pemerintah.

Pengalihan aliran sungai tersebut juga disebut telah melanggar Peraturan Menteri PUPR.

“Pengalihan alur sungai hanya dapat dilakukan untuk pengelolaan sungai yang menyangkut kepentingan umum yang dilakukan oleh instansi pemerintah, atau pengelolaan sungai yang menyangkut kepentingan strategis yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dapat dilakukan oleh instansi pemerintah, badan hukum, dan/atau badan sosial,” pungkas Burandam. (Red)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang> langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *