Bengkulu – Pihak Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama (YLH-SEBAR) akan mempertanyakan beberapa surat laporan dan konfirmasi yang telah mereka layangkan ke beberapa pihak di tahun 2024 lalu.
Yakni laporan dugaan pengerusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT Selamat Jaya Persada (PT SJP) di sekitar daerah aliran sungai Semiex Desa Tanjung Alai kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara.
“Kita akan bergerak kembali mempertanyakan sudah sampai mana langkah yang telah diambil oleh para pihak terkait laporan kami tersebut,” ujar pihak YLH-SEBAR, Ishak Burmansyah, Selasa (4/2/25).
Sampai saat ini, kata Burandam (panggilan akrabnya), surat-surat tersebut belum ada penindakan yang jelas.
Dugaan baru pun muncul, ada indikasi kong kalikong antara oknum-oknum terkait, sehingga dugaan pengerusakan lingkungan yang mereka temukan itu tidak ditindaklanjuti.
“Sampai saat ini bidang penindakan DLHK Provinsi Bengkulu belum bertindak, Inspektur tambang juga kami duga melakukan pembiaran pengerusakan DAS tersebut,” tambah Burandam.
Seperti diketahui, berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh YLH-SEBAR, didapati adanya dugaan pelanggaran aturan dan pengerusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT SJP.
“Kita telah menyampaikan laporan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu atas terjadinya pengerusakan sempadan sungai serta pengalihan aliran sungai Semiex oleh PT SJP,” ungkap Burandam pada Sabtu (14/12/24) silam.
Aktivitas penambangan batu bara PT SJP ini diketahui berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PTInjatama.
Sepanjang lebih kurang 500-600 meter aliran sungai Semiex diduga dialihkan PT SJP tanpa izin dari pemerintah.
Burandam menyebut, pengalihan aliran sungai tersebut melanggar UU Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air, tentang Perlindungan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Mengingat sungai Semiex merupakan anak sungai yang mengalir ke sungai Ketahun yang sebut DAS Ketahun.
Selain itu, Inspektur Tambang di Bengkulu juga dinilainya terkesan tutup mata dengan apa yang dilakukan PT SJP yang sudah beraktivitas selama 7 bulan tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konformasi kepada pihak-pihak terkait terus dilakukan pewarta. (Red)











