Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah rumah kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/25).
Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika membenarkan penggeledahan itu.
“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW. Rumah Saudara JS,” ucap juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (5/2).
Sementara itu, Tim penyidik KPK sebelumnya menggeledah rumah kediaman mantan Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ahmad Ali dan di temukan beberapa dokumen, barang bukti elektronik, uang, tas, hingga jam tangan.
Di ketahui, Rita Widyasari sebelumnya divonis 10 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar selama menjabat sebagai Bupati Kukar (2010–2017).
Saat menjalani hukuman, ia kembali di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (AHK)






