Menu

Mode Gelap
Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT, Ketua KPUD Kaur Hampir Adu Jotos Dengan Panwascam Heboh, Pejabat BNNP Bengkulu Digrebek Dalam Kamar Hotel Oleh Sang Istri KPU RI Resmi Layangkan SK Peringatan Keras Untuk Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Modernisasi Pertanian, Gubernur Bengkulu Resmikan Duta Petani Milenial Rakerda Pramuka 2024, Wujudkan Pramuka Unggul di Bengkulu Jeritan Sebatang Pohon, Pandangan Dari Kacamata Islam

Politik

APS Pilkada 2024 di Kota Bengkulu Bebas Ditancapkan di Pohon?, Ini Kata DLH

badge-check


APS Yang Dipasang Dengan Cara Dipaku Dipohon di jalan Sungai Rupat Kota Bengkulu Pada Rabu (24/6/24) Perbesar

APS Yang Dipasang Dengan Cara Dipaku Dipohon di jalan Sungai Rupat Kota Bengkulu Pada Rabu (24/6/24)

Satujuang- Penegakan aturan terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) untuk Pemilihan Kepala Daerah () di tahun 2024 ini terlihat sedikit berbeda dan terkesan bebas pasang.

Perlakuan ini berbeda dengan APS saat menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Februari 2024 kemarin.

Dimana saat itu, pihak-pihak terkait secara gabungan melakukan aksi penertiban APS yang tersebar.

Melansir dari radarbengkulu yang tayang pada 16 November 2023, dilaksanakan operasi penertiban oleh tim gabungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) , Satuan Tugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perhubungan (Dishub) .

Operasi penertiban dilaksanakan di zona hijau, poros jalan utama, berpedoman pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang sosialisasi dan pendidikan politik.

Serta penegakan Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, peraturan ini terbit saat jabatan Walikota dijabat oleh .

Adapun pelarangan peletakan titik media reklame di median jalan, pulau jalan, trotoar, ruang terbuka hijau, dan tempat-tempat strategis seperti halaman pemerintah, sekolah, tempat ibadah, dan gedung bersejarah menjadi dasar hukum pelaksanaan penertiban.

Ketua Bawaslu Rahmat Hidayat, penertiban ini lantaran, sejumlah politik tidak mengindahkan surat imbauan Bawaslu, untuk menertibkan APS yang dinilai melanggar, sehingga langkah penertiban pun dilakukan selama empat hari ke depan.

“kita sudah upayakan untuk bersurat secara resmi (Kepada Parpol). Penertiban dilakukan pada poros jalan utama , dan untuk APS yang tidak berada di poros jalan utama itu akan dilakukan oleh Panwascam,” katanya, Kamis (16/11/23) lalu.

Trending di Politik