Menu

Mode Gelap
Dukung Program Nasional, Gubernur Rohidin Gelar Konsolidasi Pertemuan PPL se-Provinsi Bengkulu Kesiapsiagaan Bencana, PMI Bengkulu Gelar Kompetisi Relawan 2024 Tanggapi Keluhan Juru Parkir, Rohidin: Kami Tidak Akan Mengambil Keuntungan dari Masyarakat  Dorong Inovasi untuk Indonesia, PTPP Raih Penghargaan Fortune 100 Laporan Ratusan Kades Langsung Direspon Bawaslu Bengkulu, Masuk Tahap Kajian Awal Tak kunjung Launching, Dewan Mukomuko dr Ferdy Jureli Tinjau Langsung Kondisi RS Pratama Ipuh

SJ News

IKN Buka Akses Kunjungan, Ini Jadwal dan Ketentuannya 

badge-check


IKN Perbesar

IKN

Satujuang- Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mulai membuka kunjungan umum untuk Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa Nusantara pada 16 September 2024.

Kunjungan tersedia setiap hari dari pukul 09.00 hingga 17.00 WITA. Pengunjung diwajibkan mendaftar melalui aplikasi IKNOW sebelum melakukan kunjungan.

Untuk memulai kunjungan, pengunjung harus parkir kendaraan di Rest Area IKN atau Simpang Trunen (dekat RS Hermina), lalu menunjukkan bukti pendaftaran yang valid kepada petugas Liaison Officers (LO).

Setelah verifikasi, pengunjung akan diantar menggunakan bus listrik ke Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa. Perjalanan memakan waktu sekitar 10 menit.

Setibanya di Halte Plaza Seremoni Barat, pengunjung dapat mengeksplorasi Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa.

Di Plaza Seremoni, terdapat fasilitas seperti Mini Amphitheater, Forest Trail, Retail Gallery, dan Visitor Center. Di Taman Kusuma Bangsa, pengunjung dapat melihat berbagai tengara penting dari kejauhan.

Jumlah pengunjung dibatasi hingga 300 orang per hari demi keamanan dan keselamatan. Bus listrik kembali ke titik parkir setiap 15 menit.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui aplikasi IKNOW, yang tersedia di Appstore (iOS) dan Playstore (Android), atau melalui tautan panduan kunjungan di https://ikn.go.id/PedomanKunjunganNusantara. Untuk kendala aplikasi, hubungi 082144376300.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Pantouw, menegaskan bahwa panduan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam proses pembangunan IKN sambil memastikan kelancaran pembangunan.

Trending di SJ News