Menu

Mode Gelap
Pemkab Blitar Kembalikan Kejayaan Tembakau Dengan Memanfaatkan Anggaran DBHCHT 2024 Tekan Kasus Curanmor, Polsek Tamansari Bagikan 80 Gembok Gratis untuk Warga Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Antar Geng di Cengkareng Jakbar Asosiasi UMKM Resmi Berdiri, Rohidin Dorong Perlindungan Pekerja Non-Formal Serahkan SK, Rohidin: Pengangkatan PPPK Tanpa Biaya Pengendalian Inflasi di Bengkulu Capai Hasil Terbaik di Sumatera

Hukum

Teror Kunjungan Paus Fransiskus Lewat Media Sosial, 7 Pelaku Ditangkap Densus 88

badge-check


Juru Bicara Densus 88, Kombes Aswin Siregar saat diwawancara awak media Perbesar

Juru Bicara Densus 88, Kombes Aswin Siregar saat diwawancara awak media

Satujuang– Densus 88 Antiteror telah menangkap 7 orang pelalu yang melakukan provokasi dan teror pengancaman lewat saat kunjungan Paus Fransiskus di 3-6 September 2024.

Juru Bicara Densus 88, Kombes Aswin Siregar mengatakan, 7 orang itu telah melakukan provokasi melalui terkait kunjungan Paus Fransiskus ke .

“Dilakukan penegakan hukum terhadap 7 orang pelaku yang melakukan provokasi di kedatangan Paus (berasal dari) Bangka Belitung, , DKI , dan ,” ujar Aswin, Jumat (6/9/24).

7 orang tersangka yang ditangkap diantaranya, berinisial  HFP, LB, DF, FH, HS, ER, dan RS. Mereka ditangkap selama kunjungan Paus Fransiskus di .

Penangkapan ini menunjukkan kesiapan aparat keamanan dalam mencegah potensi ancaman teror yang beredar di dunia maya, terutama dalam momen penting seperti kunjungan pemimpin agama dunia. Semua pelaku kini tengah menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berikut keterlibatan 7 pelaku tersebut:

1. HFP ditangkap di Bogor, .

Keterlibatan:

a. Menyerukan untuk melakukan dokumentasi dan mempelajari protokol keamanan Istiqlal menjelang kunjungan Paus ke .

b. Berencana mengirimkan orang untuk mengecek protokol keamanan Istiqlal.

2. LB ditangkap di Pasar Minggu, Selatan.

Keterlibatan:

Mengunggah narasi provokasi dengan memberikan gambar bom di kolom komentar di salah satu akun Instagram yang memberitakan perihal kedatangan Paus ke Jakarta

Trending di Hukum