Satujuang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyiapkan sebuah laman khusus untuk mempublikasikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari para caleg terpilih periode 2024-2029, termasuk anggota DPR/DPRD.
Laman ini bertujuan agar masyarakat dapat dengan mudah memantau apakah para caleg terpilih telah melaporkan harta kekayaan mereka dengan tepat.
Saat ini, KPK telah menerima 3.791 LHKPN dari total 5.278 caleg terpilih, dengan proses verifikasi administrasi masih berlangsung.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa hanya status laporan (sudah dilaporkan atau belum) yang akan ditampilkan.
Sementara untuk pengumuman lebih lanjut akan dilakukan setelah proses verifikasi selesai.
KPK mengimbau seluruh caleg terpilih untuk segera menyelesaikan LHKPN mereka, karena proses pengisian dapat dilakukan secara daring.(Red/kompas)