Satujuang- BPJS Kesehatan menyediakan penjaminan kacamata sebagai bagian dari program jaminan kesehatan nasional.
Kacamata dapat diajukan klaimnya setiap dua tahun sekali berdasarkan rekomendasi dari dokter spesialis mata dengan hasil pemeriksaan yang sesuai.
Subsidi untuk pembelian kacamata disesuaikan dengan kelas peserta BPJS Kesehatan: Rp 330.000 untuk kelas 1, Rp 220.000 untuk kelas 2, dan Rp 165.000 untuk kelas 3 atau PBI.
Prosedur klaim dimulai dengan mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Setelah mendapatkan rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, peserta akan menjalani prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) untuk pemeriksaan mata.
Resep kacamata yang direkomendasikan dokter akan diverifikasi di rumah sakit sebelum peserta dapat membelinya di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Peserta yang ingin mengklaim kacamata harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu BPJS Kesehatan, serta resep dokter yang telah diverifikasi.
Namun, klaim tidak akan disetujui jika penggantian kacamata terjadi sebelum dua tahun karena alasan apapun, termasuk perubahan ukuran, kerusakan, atau kehilangan.(Red/kompas)