Menu

Mode Gelap
Kembali Muncul Fenomena Sungai di Atas Jalan Wilayah Rejang Lebong Makan Bergizi Gratis di Kota Pekalongan Baru Untuk 2 Kecamatan, Karena DPRD Kota Blitar Gelar Rapat Gabungan: Hidupkan Pasar Legi Dengan Berbagai Event 5 Kebiasaan Sepele yang Diam-Diam Bisa Bikin Kamu Cepat Tua! Mau Puasa Lancar? Ini 7 Tips Penting yang Wajib Kamu Lakukan Sebelum Puasa! Jelang Idul Fitri 2025, Presiden Prabowo Beri Diskon Harga Tiket Hingga Tarif Tol

SJ News

Klaim Kacamata dengan BPJS Kesehatan, Ini Panduan dan Persyaratannya

badge-check


Kacamata Perbesar

Kacamata

Satujuang- BPJS Kesehatan menyediakan penjaminan kacamata sebagai bagian dari program jaminan kesehatan nasional.

Kacamata dapat diajukan klaimnya setiap dua tahun sekali berdasarkan rekomendasi dari dokter spesialis mata dengan hasil pemeriksaan yang sesuai.

Subsidi untuk pembelian kacamata disesuaikan dengan kelas peserta BPJS Kesehatan: Rp 330.000 untuk kelas 1, Rp 220.000 untuk kelas 2, dan Rp 165.000 untuk kelas 3 atau PBI.

Prosedur klaim dimulai dengan mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Setelah mendapatkan rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, peserta akan menjalani prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) untuk pemeriksaan mata.

Resep kacamata yang direkomendasikan dokter akan diverifikasi di rumah sakit sebelum peserta dapat membelinya di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Peserta yang ingin mengklaim kacamata harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu BPJS Kesehatan, serta resep dokter yang telah diverifikasi.

Namun, klaim tidak akan disetujui jika penggantian kacamata terjadi sebelum dua tahun karena alasan apapun, termasuk perubahan ukuran, kerusakan, atau kehilangan.(Red/kompas)

Trending di SJ News