Tips Efektif Redakan Pedas Sambal dan Panas di Tangan CPNS 2024, Ini Sejumlah Instansi Rame Pendaftar Ducati Dominasi Latihan MotoGP San Marino, Bagnaia Tercepat Pasar Kripto Indonesia Tumbuh, Bitcoin Turun Signifikan di Global Teror Kunjungan Paus Fransiskus Lewat Media Sosial, 7 Pelaku Ditangkap Densus 88 Harga Emas Antam Turun Signifikan, Kini Jadi Rp.1.405.000 per Gram

Hukum

Kejaksaan RI Sita 687 Juta Lembar Saham PT Jasa Penunjang Tambang

Avatar Of Tim Redaksibadge-check


Kantor Kejaksaan Agung RI Perbesar

Kantor Kejaksaan Agung RI

Satujuang- Kejaksaan RI melakukan sita eksekusi satu paket saham sebanyak 687 juta lembar milik PT Jasa Penunjang Tambang.

Hal ini dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) yang melibatkan terpidana Heru Hidayat, Jumat (29/3/24).

Sita eksekusi tersebut dilakukan oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Timur bersama Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE).

Saham sebanyak itu merupakan hasil pelacakan aset dan pemetaan oleh Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat UHLBEE di Kabupaten Luwu Timur, .

Langkah tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan terkait tindak pidana yang melibatkan PT Asabri atas nama Heru Hidayat.

Setelah sita eksekusi, jaksa eksekutor dan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat UHLBEE akan melakukan pengamanan terhadap site tambang dengan koordinasi bersama instansi terkait di .

Selanjutnya, saham dan ketiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI untuk pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp12.643.400.946.226,00 dalam perkara PT Asabri (Persero) yang melibatkan Heru Hidayat.

Facebook Comments Box

Trending di Hukum