Sumardi Apresiasi Putusan MK Putuskan Pemilu 2024 Sistem Terbuka

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Bengkulu – Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tetap memutuskan sistem Pemilu tahun 2024 mendatang di Republik Indonesia dengan system proporsional terbuka, mendapatkan apresiasi sejumlah politisi yang duduk di lembaga DPRD Provinsi Bengkulu.

Seperti disampaikan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari fraksi Golkar, Sumardi dalam keterangannya.

Menurut Sumardi, bahwa hampir seluruh masyarakat Indonesia mengapresiasi hasil dari keputusan MK tersebut.

Bahkan MK telah mengambil keputusan sesuai kewenangannya yang diawali dengan runut dan runtut mulai sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), UUD 1945, dan wewenang pembuat Undang Undang (UU) serta hak dan kewajiban partai, sehingga menolak semua permohonan pemohon uji materi.

“MK telah bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” ujarnya pada Kamis (15/6/23).

Ia yang juga sudah terdaftar sebagai bakal calon anggota legislative (bacaleg) merupakan bagian dari warga bangsa yang telah ada bukti terdaftar sebagai pemilih, mengucapkan terima kasih kepada MK.

Dimana MK telah menjalankankan tugasnya betul-betul independen dan memahami makna dasar Undang Undang serta berdemokrasi.

“Jika selama ini mencuat isu Pemilu nanti akan menggunakan system proporsional tertutup, diyakini merugikan bacaleg yang telah bekerja di tengah-tengah masyarakat. Mengingat system tertutup tidak ditentukan raihan suara calon legislative (caleg) melainkan hanya parpol, sehingga putusan yang duduk sebagai di legislative juga parpol bersangkutan,” katanya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *