Bengkulu – Ketua Komisi II yang juga Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Bengkulu Jonaidi SP mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hari ini Kamis (15/6/23) MK memutuskan menolak sistem pemilu tahun 2024 nanti dilakukan secara proporsional tertutup.
“Alhamdulillah MK memutuskan pemilu dengan cara terbuka, dengan demikian artinya kita memilih partai dan calon legislatif,” ucap Jonaidi SP.
Indonesia ditahun 2024 masih menerapkan demokrasi seperti yang diperjuangkan dalam agenda reformasi.

Tetap mengacu kepada Undang-Undang pemilu yang telah ditetapkan oleh DPR RI.
Rakyat mendapatkan kebebasan dalam memilih pemimpin, tidak hanya memilih aspirasi ataupun kepentingan institusi politik.
Tapi juga sekaligus bisa menetapkan pemimpin dengan cara memilih langsung calon legislatif melalui pemilu 2024 nanti.
“Selamat buat masyarakat, rakyat dan selamat buat calon para pemimpin di daerah dan nasional yang masih harus berjuang mendekati hati dan dukungan dari masyarakat,” tutupnya. (Red/Adv)
Komentar