Rejang Lebong – Pria inisial D (43) diamankan Polisi di salah satu rumah di Desa Tabarenah Kecamatan Curup Utara.
“D diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan pada Senin (17/5),” ujar Kasat Reskrim Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar pada awak media, Kamis (18/5/23).
Dijelaskan Kasat, kejadian penganiayaan itu terjadi di Desa Tabarenah, Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Berawal dari Korban yang pada Senin siang sekitar jam 13.30 WIB itu sedang menjemur buah kopi.
“Kemudian datanglah Pelaku yang menggunakan sepeda motor menghampiri korban dan langsung memukul korban,” imbuh Kasat.
Tidak terima atas perbuatan Pelaku, Korban segera membuat laporan ke kepolisian.
Tak menunggu waktu lama, Polisi segera melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku.
“Tim 45 Satreskrim pun langsung menuju ke sana dan mengamankan pelaku, selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polres Rejang Lebong,” terang Kasat.
Atas perbuatannya itu, Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 2 tahun delapan bulan.(nt)






