Bengkulu– RJ (25) dan DR (24) warga Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu diringkus Polisi karena terlibat kasus prostitusi online.

“Keduanya ditangkap karena ketahuan menjajakan wanita melalui aplikasi michat,” ujar Wakapolresta Bengkulu, AKBP Max Mariners pada awak media, Kamis (18/5/23).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dijelaskan Wakapolresta, korban prostitusi online diperkirakan ada dua wanita yaitu pemilik akun michat bernama Jihan dan Caca.

Keduanya dijajakan oleh para tersangka, yang tidak lain merupakan pacar dari kedua korban wanita itu sendiri.

“Ternyata Caca ini merupakan pacar dari tersangka RJ dan korban Jihan pacar dari tersangka DR,” imbuh Wakapolresta.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan sementara kasus prostitusi online ini sudah di Jalankan para tersangka sejak satu bulan terakhir.

Awalnya, dilakukan Jihan atas perintah sang pacar RJ sekitar 1 bulan. Setelah menghasilkan uang, praktek ini kemudian diikuti korban Caca.

“Bedanya dengan Jihan, Caca ini yang menawarkan pertama kali dirinya sendiri dalam aplikasi itu, bukan pacarnya,” terang Wakapolresta.

Meski demikian, saat ini kedua wanita dewasa dengan nama akun pemilik aplikasi Michat Jihan dan Caca ini masih ditetapkan sebagai korban dan saksi.

Sementara untuk RJ dan DR, ditetapkan Pasal 296 KUHPidana tentang makelar atau perantara kejahatan terhadap kesusilaan dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

“RJ dan DR juga ditetapkan pasal berlapis yakni Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara, lantaran melakukan penikaman terhadap korban dua pria berinisial RM (38) dan MS (38) warga Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu usai memesan wanita melalui aplikasi michat. Saat ini kita masih dalami dan masih memintai keterangan korban dan saksi-saksi,” pungkas Wakapolresta.(nt)