Jakarta – Setelah memasukkan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dihari yang sama, Jumat (12/5/23) Kuasa Hukum Gunadi Yunir, masukkan laporan ke Bareskrim Polri.
“Alhamdulillah, kita sudah masukkan surat permohonan ke Bareskrim Polri untuk melakukan audit di Polda Bengkulu,” sampai Sugiarto SH MH dalam keterangannya.
Dijelasakan Sugiarto selaku Kuasa Hukum Gunadi Yunir, pihak mereka melaporkan ke Bareskrim terkait SP3 atas laporan Gunadi Yunir yang dinilainya janggal.
Pihak mereka meminta biro Wasidik Polri untuk melakukan audit terhadap tindakan SP3 Nomor: SPPP/114.B/III/RES.1.24./2023/Ditreskrimum, yang diterbitkan oleh Polda Bengkulu.
“Polda Bengkulu mengeluarkan SP3 yang tidak memperhatikan terhadap fakta dan alat bukti yang diberikan oleh saudara Gunadi Yunir,” ujarnya.
Sugiarto mengatakan, pihak mereka menilai penerbitan SP3 oleh Polda Bengkulu terlihat sangat tidak objektif bagi kliennya untuk mendapatkan rasa keadilan.
Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dan Badan Kehormatan (BK)-nya, dilaporkan Sugiarto SH MH ke KPK terkait permasalahan ini.
“Kami minta pihak KPK melakukan monitoring/pengawasan, penyadapan dan pemanggilan atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor),” sampai Sugiarto kepada Satujuang.
Mereka menduga terbitnya SP3 tersebut sarat dengan adanya indikasi tipikor di Unit PPA Polda Bengkulu dan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu beserta Badan Kehormatan (BK)-nya
Ia juga menyebutkan, bahwa bukti-bukti yang telah disampaikan oleh Gunadi Yunir kepada pihak Polda Bengkulu untuk laporannya itu, sudah sangat lengkap dan memenuhi unsur.
Selain itu, indikasi lain yang ada menurut Sugiarto adalah terhadap laporan kode etik yang diajukan Gunadi Yunir ke BK DPRD Provinsi Bengkulu, 2 tahun lamanya tidak ada kepastian, tidak ada keputusan yang menyatakan bersalah ataupun tidak bersalah.
“Menimbang hal tersebut, kami juga menduga ada dugaan tipikor dalam laporan kode etik yang diajukan oleh klien kami. Sehingga akhirnya tidak ada lanjutannya sampai saat ini,” pungkas Sugiarto.
Seperti diketahui, Gunadi Yunir telah melaporkan mantan istrinya Elva Gustiana dan rekannya sesama Anggota DPRD, Herwin Suberhani, ke Polda Bengkulu pada Mei 2021 lalu.
Dalam laporannya, Gunadi melaporkan mantan istrinya (saat itu masih istri,red) dan teman sejawatnya tersebut diduga telah berselingkuh dan melakukan perbuatan zina.
Kelakuan menyimpang itu ketahuan olehnya berdasarkan bukti berupa chat mesra, foto dan bahkan video kemesraan yang dilakukan mereka berdua.
Bukti-bukti kuat itu, sudah diserahkan oleh Gunadi Yunir kepada pihak Polda, BK DPRD Provinsi bahkan hingga ke Ketua DPD Partai yang mengusung Herwin Suberhani.
Walau sudah memakan waktu yang lama, namun ternyata penyidikan atas laporannya tersebut di SP3 oleh pihak Polda Bengkulu pada Maret 2023 lalu. (Red)











