Menu

Mode Gelap
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Antar Geng di Cengkareng Jakbar Asosiasi UMKM Resmi Berdiri, Rohidin Dorong Perlindungan Pekerja Non-Formal Serahkan SK, Rohidin: Pengangkatan PPPK Tanpa Biaya Pengendalian Inflasi di Bengkulu Capai Hasil Terbaik di Sumatera Ciptakan Generasi Berkarakter, Pemprov Bengkulu Luncurkan Program Satu Tahfiz Satu Desa Maxim Ajak Masyarakat Peduli Lewat Aksi Donor Darah dan Bersih Pantai

SJ News

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB?, Ini Proses dan Persyaratannya

badge-check


Pajak Perbesar

Pajak

Satujuang- Bayar pajak kendaraan tahunan tetap dapat dilakukan meskipun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) belum turun.

BPKB bukanlah syarat untuk membayar pajak kendaraan tahunan atau perpanjangan STNK tahunan.

Namun, BPKB menjadi syarat wajib jika Anda ingin melakukan perpanjangan STNK lima tahunan.

Untuk membayar pajak kendaraan tanpa BPKB, Anda perlu memenuhi syarat berikut:

1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli.

2. Identitas diri asli seperti KTP, KK, SIM, atau paspor untuk perorangan.

3. Surat permohonan pengesahan STNK dari instansi pemerintah atau badan usaha.

4. Surat kuasa jika membayar pajak kendaraan milik orang lain.

Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan baik secara offline maupun online.

Secara offline:

1. Kunjungi Samsat dengan membawa STNK dan identitas diri asli.

2. Daftarkan dan serahkan dokumen di loket pendaftaran dan pengesahan tahunan.

3. Bayar pajak di loket kasir sesuai informasi yang diberikan.

4. Terima bukti pembayaran pajak STNK.

Secara online:

1. Unduh aplikasi SIGNAL dari Play Store atau App Store.

2. Daftar dan lengkapi informasi yang diperlukan, unggah foto KTP, dan lakukan verifikasi wajah.

3. Masukkan kode OTP yang diterima dan login.

4. Tambah data kendaraan dan masukkan nomor registrasi serta nomor rangka.

5. Generate kode bayar dan pilih metode pembayaran yang diinginkan.

6. Ikuti instruksi pembayaran untuk menyelesaikan proses.

Dengan mengikuti petunjuk di atas, Anda dapat membayar pajak kendaraan tanpa harus menunggu BPKB turun.(Red/detik)

Trending di SJ News