Satujuang– Main togel, pria berinisial Kh (52) warga Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong diamankan Polisi.
“Petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong berhasil mengungkap tindak pidana perjudian jenis togel ini,” ujar Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo, Jumat (22/9/23).
Dijelaskan Riski, pengungkapan itu dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Welfrid BL Tobing pada Rabu (20/9) malam, di rumah terduga pelaku Kh.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan ada kegiatan judi jenis togel di lingkungan mereka.

“Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku,” imbuh Riski.
Dari pengungkapan itu, selain dimanakan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya uang tunai Rp.117 ribu.
Lalu ada 1 unit Hp, 1 buah buku tafsir mimpi dan 11 lembar kertas potongan kertas pasangan togel.(nt)