Satujuang– Menjelang tahun politik 2024, publik semakin memperhatikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di Kabupaten Brebes Jawa Tengah.
Berbagai peraturan telah diterbitkan untuk mengawasi ASN agar tidak memberikan dukungan atau terlibat dalam politik praktis selama Pilkada, Pileg atau Pilpres.
“Deklarasi ASN akan dilakukan dalam waktu dekat, mungkin pada awal bulan Oktober,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, Djoko Gunawan MT di ruang kerjanya, Selasa (19/9/23).
Dalam keterangan Djoko, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes sendiri akan segera mendeklarasikan kesepakatan bersama tentang netralitas ASN.
Dimana sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022
“Lalu ada SKB Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 yang memberikan pedoman tentang bagaimana ASN harus menjaga netralitas saat pemilihan umum,” imbuh Djoko.
Djoko juga menginformasikan bahwa surat edaran dari pusat telah diterima, dan jika ada ASN yang melanggar aturan, mereka akan menghadapi sanksi setelah melalui proses evaluasi dan penyelidikan yang tepat.(NT/Ags)