Jakarta- Mulai Januari 2025, pemerintah Indonesia resmi menaikkan batas usia pensiun pekerja dari 58 menjadi 59 tahun.
Kenaikan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Dalam pasal tersebut, usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun.
Aturan ini pertama kali ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Juni 2015, yang awalnya menetapkan usia pensiun di angka 56 tahun.
Batas usia pensiun ini berlaku khusus untuk pencairan Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, perusahaan swasta memiliki fleksibilitas untuk menetapkan usia pensiun sendiri, baik di bawah maupun di atas 59 tahun, asalkan tertuang dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menegaskan bahwa batas usia pensiun di perusahaan adalah usia maksimal pekerja berhenti bekerja.
Keuntungan dan Tantangan Kenaikan Usia Pensiun
Kenaikan usia pensiun memberikan pekerja kesempatan lebih lama untuk menabung dana pensiun dan mempersiapkan masa depan.
Dengan bekerja lebih lama, pekerja dapat meningkatkan jumlah tabungan pensiun mereka. Selain itu, perusahaan diuntungkan dengan pengalaman dan produktivitas tenaga kerja senior.
Namun, aturan ini juga memicu kritik, terutama dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, menilai aturan ini tidak adil bagi pekerja swasta, terutama terkait pencairan Jaminan Pensiun.
Saat ini, rata-rata usia pensiun pekerja swasta adalah 54-57 tahun, sehingga mereka harus menunggu hingga usia 59 tahun untuk mencairkan manfaat BPJS.
Di masa depan, aturan ini akan semakin berat karena usia pensiun akan terus naik hingga 65 tahun.
Fleksibilitas Pencairan Jaminan Pensiun
PP Nomor 45 Tahun 2015 memberikan fleksibilitas bagi pekerja untuk tetap bekerja hingga maksimal tiga tahun setelah mencapai usia pensiun.
Manfaat pensiun bisa dicairkan saat usia pensiun atau setelah berhenti bekerja, paling lambat tiga tahun setelahnya.
Namun, Andi Gani menegaskan bahwa seharusnya pencairan jaminan pensiun disesuaikan dengan usia pensiun di masing-masing perusahaan, mengingat dana tersebut adalah hak pekerja.
Kenaikan batas usia pensiun ini diharapkan memberi dampak positif jangka panjang, namun pemerintah juga diimbau untuk mempertimbangkan masukan dari pekerja dan serikat buruh terkait keadilan aturan ini.(Red/kompas)