Harga Rumah Subsidi 2025 Tak Alami Kenaikan

Editor: Tim Redaksi

Jakarta- Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Haryo Bekti Martoyoedo, menyatakan bahwa harga rumah subsidi tetap mengacu pada aturan sebelumnya.

“Kalau harga naik, harus ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru,” ujar Haryo saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta, Rabu (8/1/25).

Keputusan ini mengikuti regulasi yang tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, yang mengatur batasan harga jual maksimal rumah subsidi, luas tanah, luas lantai, serta besaran subsidi uang muka.

Tanpa penerbitan peraturan baru, harga rumah subsidi pada 2025 secara otomatis mengikuti batasan harga tahun 2024.

Berikut adalah daftar harga rumah subsidi tahun 2025 berdasarkan wilayah:

1. Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 166.000.000

2. Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Mahakam Ulu): Rp 182.000.000

3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 173.000.000

4. Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Mahakam Ulu: Rp 185.000.000

5. Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan: Rp 240.000.000

Keputusan ini memberikan kepastian bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki rumah subsidi dengan harga terjangkau.

Pemerintah juga memastikan pengembang tetap mematuhi batasan harga yang telah ditentukan.(Red/kompas)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *