Satujuang, Bengkulu — Komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi kembali mendapat sorotan positif, menyusul langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur yang menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) DPRD Kaur tahun 2023.
Langkah Kejari ini terkesan kontras dengan lambannya penanganan laporan serupa yang sudah dilayangkan ke Polda Bengkulu terkait dugaan korupsi Perjadin di DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2024.
Dalam perkara di Kaur, Kejari menetapkan AR (mantan Sekwan), RO (mantan Kabag Humas), HO (mantan Kabag Umum), dan Hl (mantan Kasubag Setwan) sebagai tersangka.
Keempatnya diduga telah merekayasa perjalanan dinas fiktif dengan modus mendirikan perusahaan travel abal-abal yang kemudian menerbitkan invoice fiktif. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp11 miliar dari total anggaran Rp21 miliar.
“Setelah mencukupi alat bukti, status keempat orang yang semula saksi ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Kajari Kaur, Pof Rizal, SH MH, Selasa (20/5/25).
Langkah cepat Kejari Kaur ini langsung memicu reaksi publik, terutama ketika dihubungkan dengan dugaan kasus serupa di lingkup DPRD Provinsi Bengkulu, yang hingga kini belum terlihat tindak lanjut dari aparat kepolisian.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, laporan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2024 telah dilayangkan ke Polda Bengkulu sejak awal April 2025.
Dokumen laporan menyebutkan bahwa setidaknya 6 oknum ASN diduga terlibat, dengan rincian dana perjalanan dinas yang tidak diberikan kepada staf sebagaimana seharusnya. Beberapa ASN yang diduga terlibat bahkan telah dimutasi ke OPD lain.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Bengkulu terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Sejauh mana laporan ditindaklanjuti? Apakah sudah ada pemanggilan atau pemeriksaan saksi? Dan apakah penyidik telah mengantongi alat bukti awal?
Langkah progresif Kejari Kaur dinilai mencerminkan semangat Kejaksaan dalam menyambut semangat baru pemberantasan korupsi, sebagaimana sering digaungkan oleh Kejaksaan Agung.
Bahkan, dalam kasus ini, Kejari Kaur telah berhasil mengamankan titipan uang pengganti kerugian negara senilai Rp5,3 miliar dari pihak-pihak yang terlibat. (Red)











