Satujuang- Raffi Ahmad baru-baru ini mendapatkan gelar doktor kehormatan (Doktor Honoris Causa) dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) di Thailand.
Namun, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudariistek) mengungkapkan bahwa UIPM tidak memiliki izin operasional di Indonesia.
Tim investigasi dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV melakukan penyelidikan di Plaza Summarecon Bekasi pada tanggal 29 dan 30 September 2024.
Tetapi tidak menemukan aktivitas operasional perguruan tinggi atau perkantoran UIPM.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin untuk beroperasi di Indonesia.
Direktur Jenderal Diktiristek, Abdul Haris, menyatakan bahwa Kemdikbudariistek akan menindaklanjuti temuan ini bersama Inspektorat Jenderal.
Ia menekankan pentingnya izin operasional bagi perguruan tinggi swasta dan asing sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012. Gelar akademik dari perguruan tinggi tanpa izin tidak dapat diakui.
Haris mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa keabsahan perguruan tinggi melalui laman PDDikti dan informasi penyetaraan ijazah.
Ia juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan yang berlaku guna menjamin mutu pendidikan tinggi di Indonesia.(Red/kumparan)











